Polres Tulungagung Tangkap Pelaku dan Tingkatkan Patroli Balap Liar

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Aksi balap liar marak di wilayah Kabupaten Tulungagung. Jalan umum yang biasanya menjadi ajang aksi balap liar yakni jalan raya Tulungagung-Kediri di wilayah Kecamatan Ngantru, dan juga jalur Pansela (Jalur Pantai Selatan) di wilayah kecamatan Tanggunggunung, yang baru saja selesai dibangun.
Aksi balap liar yang biasa digelar setiap akhir pekan tersebut sangat meresahkan warga hingga menimbulkan korban jiwa. Pada Sabtu (25/3/2023) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pengendara motor berinisial S, laki-laki 32 tahun warga Kabupaten Kediri, tewas setelah tertabrak oleh rombongan pelaku balap liar di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Advertisement
"Indikasi awal kita kan belum tahu itu balap liar atau tidak, ternyata setelah kita cek ke TKP, kita cek CCTV, ternyata kejadian tersebut berawal dari balap liar," kata Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, Senin (17/4/2023).
Berdasar hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika sekitar 10 sepeda motor jenis matic beradu cepat dari arah utara menuju selatan. Korban yang mengendarai sepeda motor melaju searah di depan rombongan pelaku balap liar tersebut, kemudian tertabrak dari belakang oleh 2 sepeda motor. Setelah terjadi kecelakaan tersebut, para pelaku tidak melakukan pertolongan ataupun melapor ke polisi, namun justru meninggalkan korban. Korban akhirnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis.
"Dua-duanya jatuh, kemudian mereka ambil kendaraannya lalu lari," terang Kasatlantas.
Menurut Kasatlantas, pasca kejadian kecelakaan tersebut pelaku kabur kurang lebih satu minggu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Kita selidiki lebih lanjut kita dapat informasi, kemudian kita datangi kita mintai keterangan dan yang bersangkutan mengakui," ungkap AKP Rahandy Gusti Pradana.
Dalam kasus tabrak lari tersebut akhirnya polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka adalah TA, laki-laki 20 tahun asal Grobogan, Jawa Tengah, dan IF laki-laki 17 tahun warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Adapun pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yakni pasal 315 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), junto pasal 115 dan pasal 312 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
AKP Rahandy mengungkapkan, selain di jalan raya Ngantru, lokasi lain yang menjadi ajang balap liar adalah jalur Pansela masuk wilayah Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung. Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar tersebut, pada Minggu (2/3/2023) sore pihaknya melakukan penertiban. Di lokasi tersebut polisi mendapati ratusan pemuda yang melakukan balap liar ataupun menonton. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 306 unit kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda 4.
"Sementara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 10 orang, semuanya berperan sebagai joki balap liar," ungkap Rahandy.
Dalam hal ini Satlantas Polres Tulungagung tidak lagi menerapkan sanksi pelanggaran atau tilang, tetapi menerapkan hukum pidana yakni pasal 311 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain diancam dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000".
Kasatlantas menambahkan, sebagai langkah antisipasi lanjutan, pihaknya akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi ajang aksi balap liar.
"Mungkin dari pihak Polsek akan melakukan patroli setiap sore, kalau memang ada info lagi akan kita tertibkan kembali," pungkas AKP Rahandy Gusti Pradana.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.