Naik Penyidikan, Inilah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata di Sleman
TIMESINDONESIA, SLEMAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Kejari Sleman menegaskan, tim penyelidik telah menaikkan status pengusutan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Lalu siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) untuk pemulihan sektor pariwisata di tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sleman ini?
Advertisement
Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan, setelah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang, tim penyelidik sepakat menaikkan pengusutan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Iya betul, sudah naik tahap penyidikan. Sejak April ini," kata Kasi Pidana Khusus, Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra, Selasa (18/4/2023).
Kepala Kejari Sleman, Widagdo mengatakan, pihaknya serius mengusut kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman. Tim telah menemukan unsur pelanggaran tindak pidana.
Nah, sebagai bentuk keseriusan tersebut, Kejari Sleman telah memanggil dan memeriksa para pihak yang patut diduga mengetahui penyaluran dana hibah ini.
Dari pemeriksaan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Hanya, Widagdo masih enggan merinci aturan hukum apa saja yang dilanggar dalam penyaluran dana hibah ini.
Mengenai pasal apa yang dilanggar? Aturan apa saja yang dilanggar? Bentuk pelanggarannya apa saja? Widagdo menyebut hal tersebut belum bisa mereka buka ke publik.
"Sebab, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak. Yang jelas, semua sudah sesuai prosedur KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)," tandas Widagdo.
Selain itu, lanjut Widagdo, pihaknya belum bisa membeberkan siapa tersangka dalam perkara ini. "Untuk tersangka masih belum, tunggu saja ya," singkat Widagdo.
Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
"Kami minta bantuan BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dan siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini," tegas Widagdo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Sleman telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 130 orang.
Mereka merupakan para pihak yang diduga mengetahui seputar dana hibah pariwisata. Seperti, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), pelaku wisata, pegawai Dinas Pariwisata Pemkab Sleman, dan lain sebagainya.
Total anggaran dana hibah pariwisata Sleman dari Kemenparekraf RI tahun 2020 sebesar Rp 68,5 miliar. Dari jumlah tersebut, yang ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49.711.272.645.
Anggaran untuk pemulihan sektor pariwisata tersebut ditransfer dua tahap dan kemudian disalurkan kepada pelaku wisata di Sleman.
Dari penelusuran TIMES Indonesia, dana hibah ada yang ditransfer langsung ke rekening kelompok. Kemudian, ada oknum yang mendatangi kelompok dan mengkondisikan agar uang tersebut dibelanjakan barang berupa gazebo ke pengusaha yang telah ditunjuk.
Dari sinilah tercium adanya dugaan pelanggaran. Sebab, gazebo yang dibeli dengan harga puluhan juta rupiah ternyata kualitasnya tidak sebanding dengan harganya. Dugaan lain, ada penggelembungan nilai.
Selain disalurkan kepada 244 kelompok wisata dengan nilai anggaran Rp 17,1 miliar. Dana itu juga dikucurkan untuk membantu Industri pariwisata sektor perhotelan sebanyak 92 hotel dan 45 restoran senilai Rp 27.5 miliar.
Tak hanya itu, anggaran hibah juga dimanfaatkan untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE sebagai bentuk dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan dan keamanan serta pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi 40 usaha jasa pariwisata.
Nilai anggarannya sebesar Rp177,9 juta. Lalu 1,5 persen dari dana hibah digunakan sebagai biaya operasional dan review aparat pengawas internal pemerintah (APIP) senilai Rp 921,3 juta.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan, Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengapresiasi langkah Kejari Sleman yang menaikkan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini ke penyidikan.
Hanya saja, ia menilai Kejari Sleman masih terkesan lamban.
"Dengan dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan, artinya Kejari Sleman telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Sehingga tidak perlu berlama-lama lagi menetapkan dan mengumumkan nama tersangkanya," terang Baharudin.
Baharudin mengingatkan, Kejari Sleman harus serius dan berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman ini.
Sebagai pegiat antikorupsi, pihaknya meminta Kejati DIY ikut melakukan supervisi perkara ini agar tidak berjalan lambat. Ia juga meminta Kejagung RI untuk menerjunkan tim pengawas.
"Jangan terkesan takut. Lakukan secara adil, profesional dan transparan," pinta Baharudin terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |