Hukum dan Kriminal

JCW Minta Kejari Sleman Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Selasa, 09 Mei 2023 - 09:08 | 72.96k
Kejari Sleman sedang melakukan penyidikan kasus hibah pariwisata di Kabupaten Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kejari Sleman sedang melakukan penyidikan kasus hibah pariwisata di Kabupaten Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Pengusutan kasus dugaan korupsi Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman kembali mendapat sorotan Jogja Corruption Watch (JCW). Pegiat antikorupsi ini menilai, Kejari Sleman tak ada keseriusan mengusut dana hibah Kemenparekraf Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 68,5 miliar.

"Sudah beberapa bulan kok belum ada perkembangan yang signifikan. Ada apa ini?" tanya Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Indika

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sleman telah meningkatkan status pengusutan perkara hibah pariwisatan Sleman dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal April 2023.

Pada pertengahan April lalu, tim penyidik Kejari Sleman sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 130 orang yang patut diduga mengetahui dana hibah pemulihan ekonomi sektor pariwisatawan di Kabupaten Sleman.

Baharuddin menilai, sudah satu bulan lebih sejak naik ke tahap penyidikan tim penyidik Kejari Sleman belum juga menetapkan tersangka. Indikasi lain, para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga tidak ada penambahan signifikan.

Ia khawatir, lambannya pemanggilan dan pemeriksaan tersebut akan menjadi celah bagi seseorang untuk menghilangkan barang bukti dan melakukan intervensi terhadap para pihak yang mengetahui hibah pariwisata. Hal ini mengingat, ada banyak kelompok pegiat pariwisata dan pelaku wisata yang mendapatkan dana hibah tersebut.

"Jangan lama-lama untuk penetapan tersangka. Jangan nunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP DIY. Jika harus menunggu pemeriksaan seluruh para saksi, ya tentu membutuhkan waktu lama dan ada potensi menghilangkan barang bukti," ujar.

Pegiat antikorupsi yang aktif memantau persidangan kasus korupsi di Pengadian Tipikor Yogyakarta ini meyakini, tim penyidik Kejari Sleman telah mengantongi dua alat bukti yang bukti yang cukup atas perkara hibah pariwisata Sleman ini.

Nah, dengan dua alat bukti yang cukup tersebut tentu ada pihak yang bertanggungjawab atas dugaan penyelewenangan dana hibah untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Harapannya, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara adil, profesional dan transparan. JCW akan mengawal kasus ini hingga vonis pengadilan Tipikor Yogyakarta," tegas Baharuddin.

Baharuddin juga mengingatkan, Kasie Pidsus Kejari Sleman yang sedang melaksanakan Diklatpim tak mempengaruhi proses penyidikan perkara ini. Sebab, tanpa Kasie Pidsus pun, tim penyidik dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

"Jangan karena Kasie Pidsusnya sedang Ditlatpim kemudian pemanggilan terhenti. Toh, yang melakukan pemeriksaan kan tim penyidik bukan Kasie Pidsus saja," sindir Baharuddin.

Sumber TIMES Indonesia menyebutkan, ada oknum yang mendatangi kelompok wisata untuk meminta sejumlah uang. Alasannya, bahwa hibah tersebut cair karena ada campur tangan oknum pejabat Pemkab Sleman.

Bahkan, ada pula kelompok wisata yang secara tiba-tiba sudah mendapat kiriman gazebo. Ada pula oknum yang dengan sengaja meminta kepada kelompok wisata untuk membeli gezebo ke salah satu vendor yang sudah ditunjuk oknum pejabat Pemkab Sleman.

"Dia bilang (oknum), bantuan hibah ini cair ya karena berkat kebijakan beliau. Tahun depan nanti akan mendapat prioritas hibah lagi. Jika tidak percaya, nanti akan dipanggil ke rumah dinas," celetuk sumber TIMES Indonesia yang enggan dipublikasikan identitasnya ini.

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan dan laporan masyarakat atas dugaan penyelewenangan dana hibah pariwisata dari Kemenparenkraf RI di Kabupateen Sleman tahun 2022 senilai Rp 68,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 49,7 miliar ditransfer ke rekening kas daerah. Tujuannya untuk membantu pemulihan ekonomi para pelaku wisata agar bangkit ditengah pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini.

Dalam program tersebut, ada sebanyak 244 kelompok masyarakat yang mendapatkan hibah. Nilainya sebesar Rp 17,1 miliar. Selain itu, ada pula yang disalurkan kepada industri pariwisata sektor perhotelan sebanyak 92 hotel dan 45 restoran dengan nilai anggaran hibah sebesar Rp 27,5 miliar.

Tak hanya itu, ada pula hibah program CHSE untuk mendukung revitalisasi sarana dan prasarana keindahan, kebersihan, keamanan dan pengawasai penerapan Standar Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 terhadap 40 usaha jasa pariwisata senilai Rp 177,9 miliar.

Sedangkan 1,5 persen dana hibah digunakan untuk bipaya operasional dan review aparaat pengawasan internal (APIP) sebesar Rp 921,3 miliar.

"Agar pengusutan kasus hibah pariwisata Sleman ini tidak berlarut-larut, kami minta Kejati DIY ikut memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap tim penyidik Kejari Sleman," pinta Baharuddin Kamba selaku aktivis JCW. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES