Bikin Miris, Sekelompok Remaja di Indramayu Bacok Polisi Hingga Luka Serius

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Brutal. Sekelompok remaja aniaya seorang polisi di Indramayu, Jawa Barat. Korbannya adalah Bripka Sugiono, yang tercatat sebagai anggota Polsek Sukra, Polres Indramayu.
Bripka Sugiono mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas patroli. Akibatnya, korban mengalami luka serius dibagian kepala hingga 12 jahitan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalur Pantura Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum diamankan para pelaku melakukan siaran live di Instagram. Kemudian anggota Polsek Sukra langsung mendatangi lokasi kejadian tersebut.
Pada saat anggota kepolisian mencoba mengamankan para remaja tersebut, ada remaja yang membacok korban pada bagian kepala.
"Para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran sesama pelajar. Kemudian pada saat di TKP pelaku membacok anggota kepolisian dengan menggunakan sajam jenis parang sehingga mengakibatkan luka," ucap Fahri saat Konferensi Pers di Makopolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).
Para pelaku yang berhasil diamankan sebagian masih di bawah umur dan masih duduk dibangku SMP dan SMA dan mereka berasal dari wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat
"Akibatnya pembacokan tersebut korban menderita luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Korban pembacokan adalah Bripka Sugiono dan sekarang masih di Rumah Sakit untuk menjalani perawatan," ucapnya.
Tersangka pembacokan dengan inisial MA (19) bersama rekannya pembawa Sajam SRP (16) dan WLO (18) berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Indramayu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah Sajam jenis parang dengan ukuran 160cm, 1 buat sajam jenis parang dengan ukuran 78cm dan 2 buah sajam jenis celurit.
"Para tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 356 ayat 2 KUHP, kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Hukuman 6 tahun 6 bulan di tambah 1/3 dikarenakan dilakukan terhadap pejabat/petugas yang yang sedang bertugas jadi 10 tahun penjara," ujar Kapolres Indramayu Fahri Siregar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.