Raut Bahagia Dua Warga Kota Malang, Motornya Kembali Setelah Polisi Tangkap Pencuri

TIMESINDONESIA, MALANG – Raut bahagia terpancar di wajah dua warga Kota Malang, yakni Fathoni (28) warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing dan Wulan Widi (29) warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing.
Kebahagian mereka bukan tanpa sebab. Dua warga tersebut bahagia setelah melihat motornya bisa kembali lagi setelah berhasil ditemukan oleh polisi dari pencuri.
Fathoni mengatakan, motor Honda Supra X 125 miliknya tersebut hilang saat diparkir di teras rumah pada Jumat (7/4/2023) lalu.
"Padahal saat itu, kondisi pagar rumah dalam posisi terkunci. Saat saya keluar, motor saya sudah hilang dan kondisi gembok pagar rusak," ujarnya Fathoni, Minggu (14/5/2023).
Setelah itu, lanjut Fathoni, ia membuka Facebook dan mengetahui bahwa sepeda motornya telah diposting dan dijual pelaku seharga Rp6,5 juta.
"Akhirnya, saya langsung laporan ke Polsek Blimbing. Lalu di awal Mei, saya dikabari kalau sepeda motornya sudah ketemu dan pelakunya juga sudah diamankan," ungkapnya.
Ia pun mengaku senang, sepeda motornya tersebut kembali dalam kondisi baik dan utuh berkat pihak Polresta Malang Kota.
"Tentu saja saya senang, apalagi sepeda motor ini banyak kenangannya. Terima kasih kepada Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota, yang telah bergerak cepat dan berhasil menemukan motor saya," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh korban curanmor lainnya, bernama Wulan Widi. Ia menerangkan bahwa motor Honda Vario 125 miliknya hilang pada Rabu (18/1/2023) lalu.
"Saya parkir di dekat garasi pada pukul 18.00 WIB. Saat akan dimasukkan ke dalam rumah sekitar pukul 20.30 WIB, ternyata motor saya sudah hilang," terangnya.
Wulan mengaku bersyukur, pihak kepolisian bisa menemukan kembali sepeda motornya tersebut dan bisa kembali ke tangannya.
"Saya berharap, kinerja kepolisian ini bisa menjadi citra yang baik dan membuat masyarakat percaya. Bahwa, melapor ke polisi tidak percuma," ucapnya.
Sementara, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyebutkan, motor hasil curian dari empat pelaku, yakni K (38), S (31), Y (28) dan S (30) sempat diperjual belikan di media sosial Facebook.
"Jadi motor hasil curian itu ditawarkan di FB dengan harga bervariasi. Ada yang harganya hanya Rp1 juta dan ada juga seharga Rp7 juta," katanya.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kunci T sebanyak 2 buah dan anak kunci T sebanyak 3 buah, 2 HP, 1 buah celurit, helm dan jaket serta 10 unit sepeda motor.
"Untuk celurit ini, dipakai pelaku apabila aksinya kepergok. Jadi untuk menakut-nakuti. Dari hasil penyelidikan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi di wilayah Malang Raya," ucapnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku curanmor di Kota Malang yakni K dan S dikenali Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Lalu, untuk tersangka Y dan S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |