Lurah Caturtunggal Agus Santoso Jadi Tersangka Tanah Kas Desa
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan seorang tersangka dalam perkara mafia tanah. Tersangka baru penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) itu adalah Agus Santoso (AS). Ia merupakan lurah Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Hari ini, langsung kami upayakan penahanan terhadap tersangka AS dan tersangka kami titipkan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M. Anshar Wahyuddin didampingi Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat konferensi pers di Lobi Kejati DIY Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Rabu (17/5/2023) sore.
Advertisement
Anshar menambahkan, penetapan tersangka AS merupakan bagian dari pengembangan tersangka sebelumnya yaitu Robinson, direktur PT Deztama Putri Sentosa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS pernah dipanggil tim penyidik Kejati DIY sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Robinson.
Sebagai lurah, tersangka AS membiarkan proses pembangunan perumahan oleh PT Deztama Putri Sentosa diatas tanah yang belum memiliki izin. Penetapan AS sebagai tersangka sesuai dengan penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka berinisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal.
“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Anshar.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS dinyatakan sehat.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 5 Juni kedepan,” terang Anshar.
Tim penyidik Kejati DIY telah menghitung ulang nilai kerugian negara. Nilai kerugian negara yang sebelumnya sebesar Rp2,4 miliar kini ada kenaikan yaitu Rp2,9 miliar.
“Ada perubahan nilai kerugian negara dari sebelumnya Rp2,4 miliar, setelah dihitung ulang yaitu sebesar Rp2,9 miliar,” terang Anshar.
Sebagaimana diketahui, kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa. Tepatnya, di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kemudian, Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman tanpa mendapatkan izin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |