Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Rafael Alun, Mario Dandy Diperiksa sebagai Saksi

Senin, 22 Mei 2023 - 12:01 | 53.00k
Mario Dandy dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Mario Dandy dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengungkapan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo berlanjut. Hari ini, Senin (22/5/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap anak Rafael Alun itu sebagai saksi.

Advertisement

"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Penyidik KPK akan meminta keterangan Mario berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun, ayahnya.

KPK juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya dari pihak swasta pada kasus serupa. Nama-nama yang dipanggil sebagai saksi yaitu Ujeng Arsatoko, Jeffry Amsar, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Oki Hendarsanti.

Seperti diberitakan sebelumnya,Senin (3/4/2023) lalu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Ayah Mario Dandy itu diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Melalui perusahaannya itu, PT Artha Mega Ekadhana (AME), Rafael Alun diduga menerima uang 90.000 dolar AS.

Penyidik KPK juga menyita safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

RAT menjadi tersangka atas kasus korupsi. Dia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES