Diserahkan ke JPU, Oknum Kepala Desa di Pacitan Segera Disidangkan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang menyeret tersangka Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar, Edy Suwito (42) kini masuk tahap dua, tim penyidik Kejari Pacitan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Pada hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2, dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Kepala Desa Bangunsari inisial ES untuk selanjutnya diajukan ke persidangan," kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu, Rabu (31/5/2023).
Advertisement
Setelah dilakukan penyerahan tersangka Edy Suwito beserta barang bukti, bakal dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diproses dalam persidangan.
"Untuk tahapan selanjutnya kita tinggal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk diajukan ke tahap persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu menyatakan hingga proses tahap dua ini dalam pemeriksaan belum ada tersangka lain. Penahanan sementara dilakukan selama 20 hari di Rutan Pacitan.
"Belum ada tersangka lain. Sementara ini kami cukup pada Kepala Desa Bangunsari, penahanan untuk sementara untuk tahanan di penuntut umum 20 hari Rutan Pacitan. secepatnya kami akan limpahkan perkara ini ke persidangan," terangnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejaksaan Negeri Pacitan fokus pada hak-hak tersangka, berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp516 juta tahun anggaran 2022 hingga saat ini dari tersangka belum ada yang mengembalikan.
"Lebih ke hak hak tersangka lalu terkait itikad baik tersangka untuk pengembalian kerugian negara sejumlah 516 juta dan sejauh ini dari pihak tersangka belum ada yang dikembalikan," jelasnya.
Sebagai informasi Saat ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.