Polres Majalengka Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Begini Modusnya

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Polres Majalengka mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut sejumlah barang bukti. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Advertisement
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Wakapolres, Kompol Bayu Purdantono mengatakan, bahwa terbongkarnya kasus TPPO tersebut dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, menurutnya, diduga menjanjikan kepada korban berinisial IS (33) bekerja ke Malaysia secara resmi atau legal.
Ternyata korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa (ilegal).
"Untuk sementara ini, korbannya ada satu orang dan tercatat warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka," ujar Kompol Bayu, yang juga diamini Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, Jumat (9/6/2023).
Kompol Bayu menambahkan bahwa pelaku yang saat ini sudah di amankan di Mapolres Majalengka itu, diketahui berinisial MR (63) penduduk Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
"MR ini sebagai perekrut korban. Namun, ada pelaku lainnya berinisial A yang terlibat dalam kasus TPPO dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," ucap Wakapolres.
Pelaku TPPO sendiri akan dijerat pasal 4 UU No 21, tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana prerdagangan orang dan atau pasal 81 UU No 81, tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Pengungkapan kasus ini, merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir. Termasuk di wilayah hukum Polres Majalengka," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.