Hukum dan Kriminal

Pengusutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban, Ini Pesan Pengamat Hukum

Senin, 12 Juni 2023 - 11:12 | 58.40k
Pengamat hukum Susantio SH MH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Pengamat hukum Susantio SH MH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Sejak naik ke tahap penyidikan pada awal April 2023 lalu, pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman masih belum ada perkembangan yang signifikan.

Lambannya pengusutan dana hibah dari Kemenparekraf RI tahun 2020 sebesar Rp 68,5 miliar mendapat atensi dari pengamat sekaligus praktisi hukum Susantio SH MH.

Advertisement

Alumni Magister Hukum UII ini mengingatkan, Dana hibah dari Kemenparekraf RI ini ditujukan untuk program pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Dana hibah pariwisata yang disalurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI ke Pemerintah Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 merupakan swakelola tipe IV.

"Di mana menurut pedomannya, swakelola tipe IV direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok masyarakat pelaksana swakelola," katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (12/6/2023).

Ia memaparkan, hibah swakelola tipe IV ini mekanisme penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat (pokmas) pelaksana  swakelola.

Nah, terkait itulah dirinya berpesan kepada tim penyidik untuk menekankan dan mengejar pemeriksaan obyek hibah sampai dengan ditemukan penyimpangan dana di obyek penerima hibah. Tentu dengan banyak turun ke lapangan.

"Kalau hal ini dilakukan. Kemungkinan besar dengan mudah akan terdetect siapa  koordinator atau oknum yang meminta fee atau apalah. Akan muncul nama yang disebut oleh anggota / pengurus pokmas," terangnya.

Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada para pihak terkait khususnya pokmas untuk mengungkapkan sejujurnya. Jangan berupaya menutup-nutupi yang ujungnya justru merugikan diri sendiri.

Karena di era saat ini Kejaksaan acapkali melibatkan ahli digital forensik dalam upaya mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Seperti yang dilakukan dalam perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang tengah ditangani oleh Kejati DIY.

Namun di satu sisi ia juga menyampaikan, keberadaan penyidik membuat terang suatu kejadian yang diduga tidak pidana. Jadi jangan sampai salah menetapkan tersangka apalagi sekedar mencari kambing hitam.

Masih menurut Susantio, jika sudah ada  dua alat bukti mengapa harus berlama-lama menetapkan tersangka. Atau patut diduga ada kepentingan dari pihak-pihak terkait yang mempengaruhi jalannya penyidikan perkara ini. Sehingga terkesan lambat dalam proses penanganannya.

Masih menurut Susantio, jika penyidik sudah berkeyakinan meningkatan ke tahap penyidikan yang didukung dengan adanya dua alat bukti yang cukup. Segera saja ditetapkan tersangkanya.

"Jangan terlalu lama. Karena dapat menimbulkan praduga yang tidak pas  yang akibatnya akan merugikan penyidikan. Seperti dugaan adanya kepentingan dari pihak-pihak terkait yang mempengaruhi sehingga penyidikan perkara ini berjalan lambat," ujarnya.

Selain itu, apabila penyidik sudah menetapkan tersangka supaya nantinya jangan putus pada salahsatu tersangka saja. 

Tidak menutup kemungkinan ada banyak keterlibatan pihak-pihak lain diluar dinas terkait yang berhubungan, atau merancang ataupun memanfaatkan celah-celah hukum agar bantuan itu dapat diberikan kepada pokmas lainnya yang tidak berhak.

Jika peluasan sasaran dilakukan dengan tujuan pemerataan dan tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Mengingat bantuan tersebut diperuntukan bagi pokmas /tempat wisata yang sudah terdaftar.

Susantio mengingatkan kepada para aparatur negara untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang  berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

"Hemat kami seharusnya bantuan bantuan hibah atau sejenisnya jangan diberikan dan dicairkan menjelang ataupun disaat pilkada karena akan dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu yang berkepentingan," tegasnya.

Lebih jauh ia paparkan, Tindak Pidana Korupsi itu adalah perbuatan adminatratif yang apabila menimbulkan kerugian negera bisa dikatagorikan menjadi tindak pidana korupsi.

Dan biasanya tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri dan selalu ada aktor intelektual.  Terlebih lagi apabila tindak pidana yang dilakukan oleh oknum setingkat dinas, tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.

Patut diduga di atas oknum tadi juga mengetahui atau terlibat melakukan penyimpangan administratif untuk keuntungan pribadi, orang lain atau kelompok tertentu. 

Dalam Teori Tindak Pidana, ada yang dikenal dengan 'Delneming' atau penyertaan yang di atur didalam pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan kata lain Tindak Pidana Korupsi merupakan rangkaian perbuatan yang saling berhubungan. Sehingga penyidik Kejari  Sleman harus menelusuri sampai akar-akarnya," tegasnya.

Ia juga berkeyakinan penyidik sudah tahu alur tindak pidana korupsi dana hibah ini. Sehingga tidak perlu ragu untuk memeriksa oknum pejabat terkait, termasuk Bupati Sleman saat itu.

Terlebih saat ini Kejaksaan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengungkapan kasus kasus Tipikor yang nilainya sangat fantastis.

"Terus terang saya sebagai praktisi hukum dan masyarakat sangat bangga dan mengapresiasi Kejaksaan sebagai garda terdepan didalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang nilainya sangat fantastis," pungkasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra mengatakan, penanganan penyidikan kasus hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman masih terus berjalan. Ia menyebutkan, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa puluhan orang dalam pengusutan perkara tersebut. 

"Ada sekitar 70an saksi (yang telah diperiksa) yang di mintai keterangan," kata Truskie, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, puluhan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kelompok masyarakat wisata penerima hibah dan dinas terkait yang melakukan administrasi dalam proses penyalurannya.

" Yang dipanggil dan dimintai keterangan kelompok masyarakat penerima hibah dan para pihak yang dianggap mengetahui dana hibah ini," terang Triskie. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES