Tabrakan Maut di Pakis Kabupaten Malang, Polisi Tahan Sopir Pikup Karena Kelalaian

TIMESINDONESIA, MALANG – Polisi menahan sopir Pikup yang terlibat tabrakan di Pakis Kabupaten Malang, Minggu, (11/6/2023). Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis J Manurung, Senin, (12/6/2023).
"Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi, dengan cuaca yang gerimis saat itu tidak terkendali kendaraannya lalu oleng sebelah kanan. Menabrak kendaraan dari arah berlawanan, hingga meninggal dunia," ujar AKP Agnis J Manurung.
Advertisement
Dengan fakta itu, kata dia, menepis dugaan sebelumnya kendaraan Pikup tersebut mengalami as patah. Sehingga dugaan sebelumnya menjadi penyebab terjadinya tabrakan tersebut.
"Yang tadinya diduga as patah sehingga mengalami oleng. Setelah dilakukan pendalaman, tidak ada as yang patah maupun tidak ada ban yang bermasalah," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya.
Menurutnya, untuk sopir berinisial D tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Sudah kami tetap tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas, karena kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia," sebutnya.
Atas pasal itu diperoleh informasi bahwa ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, tabrakan maut di Pakis Kabupaten Malang, terjadi Minggu, (11/6/2023).
Akibat tabrakan maut di Pakis Kabupaten Malang ini, menyebabkan mobil pikup menabrak tiga sepeda motor yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.