Kasus IMEI Ilegal, Pria di Kediri Terancam Bui Belasan Tahun

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Seorang pria di Kabupaten Kediri harus menghadapi persidangan setelah diduga melakukan registrasi ratusan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara ilegal di salah satu kantor provider telekomunikasi. Kasus ini ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan pria tersebut, yang berinisial DPAS, telah diserahkan bersama barang bukti terkait kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pekan lalu.
DPAS merupakan staf grapari Telkomsel Pare, Kabupaten Kediri. Ia melakukan aksinya atas permintaan seorang pihak lain yang berinisial P. P meminta DPAS untuk mendaftarkan sekitar 875 nomor IMEI dalam sistem grapari Telkomsel Pare. Nomor-nomor IMEI tersebut diduga kuat berasal dari perangkat elektronik asal luar negeri yang masuk secara ilegal ke Indonesia. DPAS akhirnya melakukan registrasi pada nomor-nomor IMEI tersebut dengan cara mengakses sistem elektronik milik Telkomsel Pare secara ilegal sebagai imbalan atas permintaan P.
Advertisement
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perangkat elektronik yang terhubung ke jaringan seluler Indonesia harus terdaftar dengan nomor IMEI. Pemilik perangkat dapat mendaftarkan IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi atau Bea Cukai. Produk seperti ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet termasuk dalam lingkup validasi IMEI.
DPAS, yang merupakan warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dijerat dengan 3 Pasal alternatif. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 46 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan denda Rp 700 juta. Selain itu, Pasal 48 ayat (1) jo.
Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar. Terakhir, Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
. "Barang bukti termasuk laptop, ponsel pemberian dari P, kemudian lampiran dari 875 nomor IMEI," tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, pada Senin (12/06/2023).
Saat ini, tersangka DPAS telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sedang menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk disidangkan. "Saat ini sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara," tambah Aji Rahmadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |