Hukum dan Kriminal

Percobaan Penyelundupan Sabu-Sabu 9,60 Gram dalam Kepala Ikan Lele Digagalkan

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:45 | 89.58k
Barang bukti sabu-sabu yang dimasukkan dalam kepala ikan lele (foto:yobby/Times Indonesia)
Barang bukti sabu-sabu yang dimasukkan dalam kepala ikan lele (foto:yobby/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Petugas menggagalkan usaha untuk memasukkan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,60 gram tersebut, berusaha disamarkan dengan dimasukkan dalam makanan yang hendak diantarkan kepada salah satu penghuni narkoba. 

Makanan itu diantar seorang pria bernama Bambang, warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan

Advertisement

Untuk menghindari pemantauan petugas, barang haram itu ditempatkan di dalam kepala ikan lele yang menjadi lauk pauk makanan tadi.  Tiga kepala ikan lele itu berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 3,12 gram, 3,26 gram, dan 3,22 gram. 

Kepala Kalapas Kelas IIA Kediri M Hanafi menuturkan pencegahan tersebut merupakan hasil deteksi dini peredaran narkoba pihak Lapas bersama jajaran kepolisian baik Polda Jatim dan Polres Kediri Kota. 

"Penelusuran arsip digital, diibantu Polda Jatim dan Polres Kediri Kota.  Dilakukan deteksi dini, ada barang yang akan masuk Lapas Kediri," tuturnya, Rabu (14/06/2023). Penggagalan tersebut dilakukan petugas pada sekitar pukul 11 siang. 

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto menuturkan Bambang kini diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Sabu-sabu yang dibawa oleh Bambang diduga adalah milik orang lain yang dititipkan untuk diantarkan ke dalam lapas. 

Bambang menerima uang sebagai imbalan untuk mengantarkan makanan itu. "Orang itu menelpon, mengatakan akan menitipkan barang untuk diantarkan ke Lapas. B lalu mengajak seorang perempuan saat mengantar barang itu ke lapas," tambahnya. 

Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112 dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara. 

Sementara itu Kalapas Kelas IIA Kediri M Hanafi menegaskan pihaknya tidak akan memberi kesempatan pada siapapun yang berusaha mengedarkan atau memasukkan narkoba ke dalam lapas. 

Sebelumnya pihak lapas juga pernah menemukan modus yang serupa, dimana barang haram tersebut ditempatkan di tulang ayam. "Kita tidak main-main. Kita akan buktikan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba," tegasnya. 

Sebelumnya pada bulan Maret lalu, petugas lapas juga mengamankan 3 selang berisi ribuan pil dobel L dilempar ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri. Usaha penyelundupan itu dilakukan oleh orang tidak dikenal melalui dinding sebelah selatan Lapas Kelas IIA Kediri.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES