RPA Kota Banjar: Pelaku TPPO Dibawah Umur Harus Dihukum Seberat-beratnya

TIMESINDONESIA, BANJAR – Lembaga Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kota Banjar memgecam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban dibawah umur.
Ritahul Hasanah, selaku Ketua Lembaga RPA Kota Banjar menegaskan bahwa TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa yang dalam penanganannya membutuhkan kerja ekstra dari semua pihak.
Advertisement
"Human Trafficking ini masuk dalam kategori extra ordinary crime, apalagi korbannya gadis dibawah umur. Bagi kami ini kasus serius yang harus disikapi semua pihak," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Rita menuntut agar para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut harus dikenakan pasal berlapis, diantaranya UU Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak dan UU nomer 12 tahun 2022 tentang TPKS sehingga para pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
"Saya mengutuk keras para pelaku, saya minta para pelaku TPPO dibawah umur ini harus dihukum seberat-beratnya," tegas Rita.
Menurutnya, kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah kota Banjar, apalagi Banjar sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak.
"Di tengah klaim keberhasilan pembangunan ternyata ada kasus perdagangan manusia yang korbannya dibawah umur lagi, korban anak putus sekolah," Jelasnya.
Pemerintah Kota Banjar diminta untuk segera bergerak, apalagi para korbannya mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi.
"Pemkot harus segera bergerak, berikan pendampingan serius, dan fasilitasi agar bisa melanjutkan sekolah lagi," ujarnya.
Masih kata Ritahul Hasanah, dirinya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Diharapkan, kasus lain seperti prostitusi yang ada di kota Banjar juga harus diberantas. "Saya rasa prostitusi online di Banjar sudah sangat marak, ke depan polisi harus menindak," tutupnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo, yang dihubungi melalui telepon di sela kegiatannya hari ini.
Ia mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk segera menertibkan praktik prostitusi berkedok kost-an yang kali ini terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banjar.
"Untuk penanganan hukum terkait TPPO yang korbannya anak dibawah umur kami percayakan kepada kepolisian tapi untuk mengantisipasi kembali terjadinya hal serupa, kami harap Pemerintah segera bertindak tegas untuk meningkatkan pengawasan terhadap kost-an yang keluar dari fungsinya sebagai tempat tinggal," tegasnya.
Dalijo berharap Pemerintah Kota Banjar serius dalam memberantas TPPO dengan meminimalisir potensi yang bisa dimanfaatkan untuk melegalkan bisnis esek-esek terlebih dengan melibatkan anak-anak dibawah umur.
Sementara itu, Kabid PPA Dinsos Kota Banjar, Elin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data terkait anak-anak dibawah umur yang dibujuk menjalankan praktik prostitusi oleh ibu kostnya.
"Sudah kami telusuri dan karena keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Ciamis, maka P2TP2A Kabupaten Ciamis yang sudah melakukan pendampingan terhadap para korban," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.