Hukum dan Kriminal Tragedi Stadion Kanjuruhan

8 Terdakwa Demo Usut Tuntas Berujung Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana

Senin, 19 Juni 2023 - 14:03 | 80.40k
Suasana persidangan 8 terdakwa demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan beruju pengerusakan kantor Arema FC di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana persidangan 8 terdakwa demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan beruju pengerusakan kantor Arema FC di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 8 terdakwa perusakan kantor Arema FC saat demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu kini menjalani persidangan, Senin (19/6/2023) pagi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang tersebut diikuti oleh 8 terdakwa secara online atau daring.

Advertisement

Dari pantauan TIMES Indonesia, persidangan berjalan sejak pukul 09.00 WIB yang hanya dihadiri oleh perwakilan masing-masing kuasa hukum terdakwa di PN Malang.

Sidang berjalan tertib dengan pengawalan sejumlah aparat keamanan dari kepolisian yang berjaga di depan kantor PN Malang.

Sidang pun selesai dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan rencananya bakal dilanjutkan pada 26 Juni 2023 mendatang.

Kuasa hukum enam terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC, yakni Solehoddin mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin ia sampaikan setelah mendengar dakwaan.

Pertama, Solehoddin menyebut bahwa para terdakwa, yakni Aremania secara tulus sebenarnya dalam aksi beberapa waktu lalu yang berujung pengerusakan kantor Arema FC hanya ingin menyuarakan keadilan atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 jiwa.

"Kami juga belum lihat pemicu pengerusakan (kantor Arema FC) itu. Meskipun kita tahu, tidak ada penjarahan juga saat itu," ujar Solehoddin, Senin (19/6/2023).

Ia memastikan bahwa para terdakwa tersebut murni dalam peristiwa rusaknya kantor Arema FC hanya ingin menyuarakan keadilan bagi korban dan sesama Aremanianya.

"Murni dari suara hati rekan-rekan untuk menyuarakan keadilan, meskipun konsekuensinya sekarang jadi terdakwa," katanya.

Namun, Solehoddin memastikan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas atau putusan dari proses pengadilan.

"Kita tetap tim hukum akan mengawal kasus ini sampai selesai," tegasnya.

Disisi lain, kuasa hukum satu terdakwa Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, yakni Adi Dharmawan mengungkapkan bahwa sidang perdana ini masih belum membahas soal pokok inti perkara.

"Tadi masih sidang awal pembacaan dakwaan saja sama cek data dari terdakwa. Berikutnya Minggu depan lagi jam 9," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menuturkan bahwa benar di sidang perdana ini delapan terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Setidaknya ada lima dakwaan berbeda untuk kedelapan terdakwa demo berujung pengerusakan kantor Arema FC.

Tiga terdakwa pertama, yakni M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia didakwa 170 ayat 2 ke 2 subsider 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1 ke 1.

Kemudian, dua terdakwa yakni Adam Rizky Satria dan Moch Fauzi didakwa pasal primer 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1.

Lalu, tiga terdakwa lainnya mendapatkan dakwaan masing-masing berbeda.

Pertama, Ambon Fanda didakwa 160 KUHP atau pasal 14 UU No 1 tahun 1046 atau pasal 15 No 1 tahun 1946.

Kedua, Andika Bagus Setiawan didakwa pasal primer 179 ayat 2 ke 2 subsider pasal 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1 KUHP.

Ketiga, Feri Krisdianto alias Feri Dampit didakwa pasal 14 UU No 1 tahun 1946 atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 atau 179 KUHP ayat 2 ke 2 atau 179 KUHP ayat 2 ke 1 atau 170 KUHP ayat 1.

"Ada yang satu dakwaan tiga orang. Ada satu dakwaan dua orang dan ada yang satu dakwaan masing-masing sendiri. Dalam hal ini mungkin karena ada peran yang berbeda-beda disitu," jelasnya.

Maka, agenda selanjutnya pada 26 Juni 2023 mendatang, yakni terkait eksepsi dari para terdakwa yang bakal digelar di PN Malang.

"Sidang berikutnya itu eksepsi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan 26 Juni 2023 di PN Malang," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES