Polres Lamongan Bongkar Kasus Perdagangan Orang

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan oleh sebuah agen penyalur tenaga kerja ilegal.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan mengamankan dua orang tersangka, yakni berinisial S (58), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Kemudian satu tersangka lainnya berinisial I (48), warga Perum Pun Jimbaran, Kuta Selatan, Kabuoateb Badung, Bali.
Advertisement
Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, menyamoaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya orang yang melakukan pengiriman Pekerja Migran atau TKI ilegal di Wilayah Dadapan, Solokuro.
"Kemudian pada Hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 14.50 WIB, anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ada 3 orang yang ada di dalam rumah tersangka S, yang akan diberangkatkan oleh Tersangka S ke luar negeri," kata Akay Fahli, dalam rilis kasus di Mapolres Lamongan, Senin (19/6/2023).
Ketiga calon pekerja yang akan dikirim ke luar negeri tersebut masing-masing berinisial NKRW, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali. Kemudian GARW, warga Lamablawa, Kelurahan Wailamung, Kecamatan Talibura, KabupatenSikka, Nusa Tenggara timur, serta NWK, warga Kelurahan Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli, Bali.
Dia menjelaskan, agen penyalur tenaga kerja yang dijalankan kedua tersangka tersebut tidak terdaftar secara resmi atau berstatus ilegal.
"Tersangka S dan Tersangka I beserta ketiga orang tersebut (calon tenaga kerja), diamankan ke Mapolres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Lebih lanjut Akay Fahli mengungkapkan, rencananya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut akan dikirim ke Malaysia, dengan tujuan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan bekerja di rumah makan atau kantin.
"Namun sebelum diberangkatkan, trsangka ini membawa para calon pekerja ke rumahnya dahulu untuk ditampung selama beberapa hari, dan pada saat itu tersangka mengurus kelengkapan administrasi para calon para Imigran. Kemudian setelah administrasi lengkap, para calon pekerja tersebut akan diberangkatkan ke Negara tujuan," ujar Akay Fahli.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lamongan, di antaranya 4 buah paspor, 5 lembar Surat Perjanjian Kerja ke Luar Negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel Surat Hasil Kesehatan atay Rekam Medis, 1 Struk Foto wawancara C-065 yang di gunakan untuk mengurus paspor, dan 1 lembar tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia atas nama NWK dan atas nama GARW.
"Tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun, ucap Akay Fahli, Wakil Kepala Polres Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.