Hukum dan Kriminal

Terbitkan Sertifikat Pedigree Tanpa Hak, Warga Bandung Jadi Pesakitan di PN Sleman

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:20 | 502.98k
Suasana sidang di PN Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Suasana sidang di PN Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri atau PN Sleman saat ini tengah menyidangkan perkara pidana yang cukup menarik. Perkara bernomor 304/Pid.Sus/2023/PN Smn ini menyangkut persoalan penerbitan Pedigree Certificate kucing ras.

Pedigree dapat diterjemahkan sebagai 'silsilah', merupakan catatan yang menunjukkan asal usul keturunan suatu hasil pembiakan.

Advertisement

Perlu diketahui kucing ras yang kebanyakan berasal dari luar negeri mempunyai sertifikat silsilah yang dikeluarkan oleh organisasi tertentu untuk memastikan kemurnian rasnya. Selain harus jeli untuk mendapatkan kucing ras murni (purebred). 

Kucing yang diklaim ras murni memiliki sertifikat pedigree atau silsilah keturunan. Kucing jenis pedigree jelas asal usulnya. Mulai dari kakek nenek sampai orangtuanya. Semua tercatat dengan jelas dan yang berhak mengeluarkan sertifikat yakni pihak cattery yang terdaftar secara resmi. Cattery adalah tempat dimana breeder (pembiak) atau orang yang membiakkan kucing dengan sengaja untuk tujuan tertentu memelihara dan melakukan aktifitas pembiakan. 

Sertifikat tadi dijadikan bukti silsilah kemurnian ras kucing. Sehingga mempengaruhi nilai saat mengikuti kontes dan harganya di pasaran. Kucing yang memiliki sertifikat pedigree nilainya jauh lebih tinggi dan tidak diragukan lagi kualitasnya dibandingkan kucing yang tidak memiliki sertifikat.

Perkara ini bergulir hingga di meja hijau setelah korban yang bernama Sandra Kurnia Dewi SE warga Yogyakarta melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polda DIY 27 September 2022 lalu. Sandra  menekuni bisnis jual beli kucing. Kucing-kucing yang ia jual belikan merupakan kucing import bersertifikat.

Sementara terlapor Sulaiman Nurjamal SSos yang akhirnya jadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan merupakan orang komunitas kucing. Kabarnya ia yang mendirikan Clubtica Indonesia .

Semula terdakwa Sulaiman Nurjamal yang beralamat di Komp. Pasirlayung Asri Blok B-7, RT 06/RW 01, Kel. Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat mengaku sebagai salahsatu pimpinan cabang yang punya lisensi dari TICA (The International Cat Association) atau jika diterjemahkan berarti Perhimpunan Kucing Internasional. 

TICA berpusat di Amerika Utara. Organisasi pendaftaran ras kucing terbesar di dunia ini memiliki daftar genetik keturunan kucing, dan merupakan salah satu badan sanksi terbesar dari kontes kucing.

Menurut pengakuan Sandra dihadapan penyidik sebelumnya. Setelah beberapa waktu dirinya baru mengetahui ternyata terdakwa hanya memiliki lisensi untuk menggelar kontes kucing dan tidak berhak menerbitkan sertifikat pedigree. Padahal selama ini terdakwa menerbitkan sertifikat pedigree yang diduga buatan sendiri dan tidak terafiliasi dengan TICA. Soal ini diketahui setelah Sandra melakukan konfirmasi via email ke TICA dan dapat jawaban bahwa kapasitas terdakwa hanyalah menggelar kontes dan tidak berhak menerbitkan sertifikat pedigree.

Sidang perdana digelar secara online Kamis (22/6/2023) dengan Hakim Ketua Dr Devi Mahendrayani Hermanto SH MH , serta hakim anggota Suratni SH MH dan Hernawan SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut Umum, Rahajeng Dinar SH menjerat terdakwa Sulaiman Nurjamal dengan pasal berlapis yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. 

Dalam dakwaannya JPU antara lain menyebutkan terdakwa Sulaeman Nurjamal kisaran bulan Januari 2019 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2019. Bertempat di Bandung dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Infomasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Disebutkan pada tanggal 3 Mei 2016 mulai terbentuk Clubtica Indonesia yaitu perkumpulan pecinta kucing di Indonesia. Dimana terdakwa terpilih sebagai Presiden/Ketua Clubtica Indonesia. Selanjutnya terdakwa melakukan administrasi dan supervisi terhadap operasional maupun Managemen organisasi.

Bulan Januari 2019 terdakwa yang sedang berada di Bandung menelpon saksi Dewarangga Priutama yang bermaksud mengajak kerjasama pembuatan website clubtica.id atas dasar sponsorship.

Menurut JPU dalam surat dakwaan yang dibacakannya. Terdakwa sebagai Presiden/Ketua Clubtica Indonesia berhak menyelenggarakan show/kontes kucing sesuai dengan aturan The International Cat Association (TICA) dan Clubtica Indonesia tidak berhak menerbitkan Sertifikat Pedigree dengan menggunakan nama dan logo TICA.

Disampaikan juga bahwa saksi Sandra sudah mendapatkan jawaban melalui email dan jawaban dari The International Cat Assoaation (TICA) menyatakan bahwa sertifikat pedigree yang terdapat logo TICA dan TICA number yang diterbitkan oleh Clubtica Indonesia tidak teregisirasi dan tidak terdaftar pada TICA. 

Disamping itu TICA tidak mempunyai kantor Perwakilan resmi di Indonesia. Serta Clubtica Indonesia tidak berhak menerbitkan sertifikat pedigree dengan membawa nama dan logo TICA.

Disebutkan pula terdakwa sebagai Presiden/Ketua Clubtica Indonesa  hanya berhak menyelenggarakan show/kontes kucing sesuai dengan aturan TICA dengan menggunakan nama dan logo TICA.

Atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Sandra Kurnia Dewi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sidang ditunda hari Selasa (27/6/2023) pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

Terpisah, usai persidangan pengacara terdakwa memilih diam dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES