Tertangkap Basah Bawa Bubuk Mesiu, Penjual Sayur Keliling di Probolinggo Diamankan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Budan (55) seorang penjual sayur keliling warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim, diamankan tim Samapta Polres Probolinggo, setelah tertangkap basah membawa bubuk mesiu untuk petasan Hari Raya Idul Adha.
Budan, diamankan oleh sejumlah personel Samapta saat berjualan sayur tepatnya di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolunggo, Selasa (20/6/2023). Anehnya, Budan, berjualan sayur keliling menggunakan motor Honda Win berpelat merah.
Advertisement
"Pelaku tertangkap basah saat sejumlah personel sedang berpatroli skala besar. Petugas curiga dengan bungkusan aneh yang diselipkan di keranjang sayuran saat berjualan," ungkap, Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi, Kamis (22/6/2023).
Siswandi mengatakan, dari pengakuan Budan, ia membeli bubuk mesiu itu dari Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, untuk dijual kembali ke Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.
"Mungkin ada yang memesan bubuk mesiu itu untuk perayaan Hari Eaya Idul Adha 2023," terangnya.
Serbuk mesiu yang dibawa pelaku seberat satu kilogram dan 20 sumbu. Pelaku bersama kendaraannya kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa serbuk mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha. Biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan," ucap Arsya.
"Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan mengamankan serbuk bahan pembuat petasan sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo," sambungnya.
Arsya juga mengimbau agar masyarakat merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di masjid atau musala terdekat, dan bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas.
"Diantaranya kegiatan seperti takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka sangat kami larang, karena membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain," tambahnya.
Arsya menegaskan, akibat perbuatannya membawa bubuk mesiu, pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |