Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Berikut Motif dan Kronologinya

Senin, 03 Juli 2023 - 22:25 | 152.24k
EP tersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023). (Foto: Beny S/TIMES Indonesia)
EP tersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023). (Foto: Beny S/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Kasus pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno (57) Ning Nur Rahayu (49) warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diungkap pihak Polres Tulungagung.

Tidak butuh waktu lama, pengungkapan kasus yang cukup menjadi perhatian masyarakat tersebut, hanya selang 2 hari pasca penemuan jasad kedua korban, Kamis (29/6/2023) petang.

Advertisement

Dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (1/7/2023). Tersangka pelaku tindak kekerasan yang menghilangkan 2 nyawa tersebut adalah Edi Porwanto alias Glowoh (44) warga Dusun Besinan, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam pers rilis pada Senin (3/7/2023) di halaman Mapolres mengatakan, motif dibalik kasus pembunuhan tersebut adalah sakit hati tersangka atas perkataan korban TS soal hutang penjualan batu akik. Saat pemeriksaan tersangka mengaku pada tahun 2021 lalu melakukan penjualan batu akik jenis batu mulia dinamakan Widuri yang diklaim bisa dijadikan sarana ritual kepada korban Tri Suharno. Batu akik milik tersangka tersebut dijanjikan dibeli oleh korban senilai Rp. 250 juta,  namun belum dibayar hingga sekarang.

"Pada saat ditagih korban mengatakan kepada tersangka "awakmu kan sik nduwe, sik mampu, kok sik kurang ae (kamu kan masih punya, masih mampu, kok masih kurang saja). Perkataan itu membuat tersangka tersinggung dan murka untuk membunuh korban TS," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.

Sedangkan istri korban Tri Suharno, Ning Nur Rahayu turut menjadi korban karena tidak sengaja melihat kejadian tersebut. Korban Ning Rahayu yang saat itu tengah mencari suaminya ke ruang karaoke rumah mereka, langsung di habisi oleh tersangka. Korban dihabisi tersangka dengan cara dipukul kepalanya hingga tidak sadarkan diri,  lalu dijerat lehernya menggunakan kabel mikropon.

Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (28/6/2023) malam. Pada pukul 21.00 WIB, atas permintaan korban tersangka mendatangi rumah korban mengantarkan ayam untuk ritual. Sebelumnya antara korban dan tersangka telah melakukan komunikasi melalui telepon.

Sesampainya di rumah korban Tri Suharno, tersangka ngobrol berdua bersama korban di teras rumah selama kurang lebih 30 menit. Saat tersangka menanyakan perihal pembayaran batu mulia yang pernah dibeli korban akan tetapi belum dibayar, korban mengajak tersangka melanjutkan perbicangan didalam ruang karaoke keluarga yang berada terpisah dari rumah induk.

"Inti dari pembicaraan adalah tersangka menagih uang pembelian batu mulia yang di janjinya akan di bayar oleh korban Tri Suharno senilai Rp. 250 juta, namun
korban tri suharno menanggapinya dengan candaan, sehingga tersangka merasa emosi namun masih bisa ditahan," ujar AKBP Eko Hartanto.

Kemudian pada pukul 23.30 WIB, tersangka yang kecewa dan tersinggung dengan jawaban korban, tersangka berpamitan lalu berdiri dan diikuti oleh 
korban yang juga ikut berdiri. Seketika itu pula tersangka langsung memukul korban mengenai rahang, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Melihat korban Tri Suharno tergeletak, tersangka lalu duduk di ruangan karaoke sambil menghisap rokok sampai menghabiskan 2 batang. Namun saat itu tiba-tiba korban bergerak, membuat tersangka kalap dan kembali melakukan pemukulan ke wajah korban yang dalam posisi terlentang berulang kali.

"Jumlah pukulan lebih dari 20  kali, dengan kekuatan penuh dari pukulan tangan pelaku sambil memegangi baju korban Tri Suharno, sehingga kepala belakang korban Tri Suharno terbentur hebat dengan lantai berulang-ulang kali hingga korban tidak bergerak," tutur Eko Hartanto.

Kapolres mengungkapkan, mengetahui korban Tri Suharno tidak lagi bergerak dan dimungkinkan sudah meninggal dunia, kemudian tersangka mengikat tangan korban dengan cara menelungkupkan badan korban dan mengikat tangan korban dengan posisi ke belakang menggunakan tali karet ban. Selanjutnya tersangka memposisikan korban terlentang lalu mengikat kaki korban dengan menggunakan tali karet ban. Aksi tersebut dilakukan tersangka sekitar pukul 23.40 WIB.

"Setelah itu tersangka memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan dan menutup mulut korban menggunakan irisan sandal, lakban, kain, dan mengikatnya dengan taki karet ban," ungkapnya.

Menurut Kapolres, semua alat yang digunakan tersangka dalam aksi brutal tersebut, sudah dibawa tersangka dari rumah dan ditempatkan di jok sepeda motornya.

Sementara itu, nasib tragis yang dialami Ning Nur Rahayu berawal ketika korban mencari suaminya. Kamis (29/6/2023) dini hari pukul 00.05 WIB, istri korban menghubungi handpone suaminya dua kali namun tidak ada jawaban. Kemudian dia mencari ke ruang karaoke dan dibukakan pintu oleh tersangka. Saat itu tersangka memberitahu korban jika suaminya tertidur di dalam dengan kondisi ruangan gelap karena lampu dimatikan.

"Setelah itu korban meminta ijin pada tersangka untuk menyalakan lampu sambil memegang saklar lampu. Setelah lampu menyala diketahui bahwa korban Tri Suharno sudah meninggal," tutur Kapolres.

Pada saat bersamaan tersangka langsung mengayunkan kepalan tangan kanannya ke rahang kiri korban Ning Nur Rahayu, yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan pingsan. Setelah itu korban yang tergeletak di depan pintu diangkat oleh tersangka kedalam ruangan karaoke. Di dalam ruangan tersangka kembali memukuli wajah korban sebanyak kurang lebih 5 kali.

Setelah korban Ning Nur Rahayu tidak berdaya, tersangka mengikat leher korban menggunakan kabel mikropon yang ada di ruang karaoke tersebut. Simpul pertama ditarik dengan tujuan mencekik hingga tali terputus, selanjutnya melilitkan kabel mic secara berulang hingga tali kabel mic habis. Kejadian pembunuhan kedua korban oleh tersangka tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka EP alias Glowoh kini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

"Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES