Hukum dan Kriminal

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Juragan Angkringan

Kamis, 06 Juli 2023 - 18:41 | 54.92k
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat bertanya kepada salah satu tersangka pembunuhan. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat bertanya kepada salah satu tersangka pembunuhan. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kasus pembunuhan seorang juragan angkringan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil menangkap dua orang pelaku pada tanggal 3 Juli 2023 lalu.

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh JR (21) mahasiswa atau pelajar asal Kabupaten Merangin, Jambi, dan AAF (16) seorang pelajar dari Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Advertisement

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menjelaskan Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 di rumah milik Sunardi yang terletak di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Jenangan.

Korban, Sumiran, seorang pria berusia 57 tahun dan pensiunan TNI tahun 2018, ditemukan di ruas jalan tol Ngawi dengan kondisi terbungkus karpet dalam kondisi yang sangat mengenaskan setelah dilaporkan hilang. Alamat korban tercatat di Desa/Kecamatan Pragak, Magetan.

"Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sudah kami identifikasi melalui berbagai macam cara. Pada tanggal 3 Juli 2023 kami berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa mereka menghilangkan nyawa korban," kata AKBP Wimboko pada pers rilis Kamis (6/7/2023).

Menurut AKBP Wimboko, motif pasti dan kronologi peristiwa ini masih dalam proses penyidikan yang mendalam.

"Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh ketidakpuasan mereka setelah korban tidak memenuhi janji untuk memberikan pekerjaan yang telah dijanjikan sebelumnya. Pelaku yang datang dari Jambi mengaku bahwa pada malam kejadian, terjadi cekcok mulut yang memanas. Kemudian, keduanya kehilangan kendali dan menyerang korban dengan menggunakan batu di sekitar TKP. Salah satu pelaku bahkan membekap mulut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas AKBP Wimboko.

Kasus pembunuhan ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP. "Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES