Hukum dan Kriminal

Pengelola Zal TV Penyedia Streaming Liga Inggris Ilegal Segara Jalani Persidangan

Jumat, 07 Juli 2023 - 04:32 | 58.52k
Pengelola ZAL TV, Aplikasi streaming online yang menayangkan Liga Inggris ilegal saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. (FOTO: dok TI)
Pengelola ZAL TV, Aplikasi streaming online yang menayangkan Liga Inggris ilegal saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. (FOTO: dok TI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ZAL TV yang menayangkan Liga Inggris ilegal, akan memasuki tahap lanjutan.

Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini menyatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Status P-21 menyatakan bahwa berkas suatu perkara sedang diproses dan kelengkapan berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap.

Advertisement

Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjut-nya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

Aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada bulan Mei lalu, dilakukan karena tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikut-nya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup.

"Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan," ucapnya, Rabu (6/7/2023).

Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun
pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global.

Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut,
untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Pihak Polda Jabar kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang
berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial
tersebut ke pihak Kepolisian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES