Hakim PN Kota Banjar Vonis Bebas Pengedar Sabu

TIMESINDONESIA, BANJAR – D (17), anak di bawah umur, terdakwa pengedar narkoba jenis narkotika golongan satu atau sabu-sabu diputus bebas oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar yang menangani perkara, Mohammad Zakiuddin, Kamis (6/7/2023).
D sebelumnya di tangkap oleh Unit 2 Satnarkoba Polres Banjar saat hendak melakukan transaksi di salah satu rumah makan yang ada di lingkungan Jalan Buntu, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Advertisement
D (17) bersama B (20) tertangkap tangan saat membawa barang haram tersebut. Petugas menemukan satu bungkus plastik bekas warna hijau yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip diduga Sabu.
"Masing-masing seberat 41,35 gram dan 32,11 gram," terang AKBP Bayu Catur Prabowo dalam keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan waktu menggelar konferensi pers di Awal Maret lalu.
Ia juga mengungkap bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka B, di kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan satu plastik bekas bungkus snack warna merah yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip.
"Dalam kantong celana B dan D ini ditemukan Sabu seberat 10,30 gram dan 5,23 gram,” rincinya.
Usai menjalani 10 kali agenda persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar kemudian menuntut terdakwa D dengan pidana penjara 6 tahun.
Humas PN Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, menyatakan bahwa vonis bebas adalah hak hakim yang ditunjuk dalam penanganan perkara D.
"Benar bahwa perkara tersebut sudah diputus ya dimana terdakwanya masih di bawah umur dan dibebaskan dari tuntutan hukum," terangnya saat ditemui di PN Kota Banjar, Jumat (7/7/2023).
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa kasus dugaan sindikat pengedaran narkoba jenis sabu, Petrus tidak bisa menjabarkan lebih lanjut.
"Itu kewenangan Hakim ya, kami hanya menyampaikan terkait putusannya secara adminstrasi bahwa perkara tersebut telah di putus," paparnya.
Petrus mengaku tak bisa menjabarkan lebih jauh terkait fakta persidangan tersebut mengingat terdakwa D merupakan anak di bawah umur.
Kajari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH, MH melalui kasi Pidum Trio Andi Wijaya, SH, MH membenarkan bahwa perkara yang ditanganinya diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar.
"Dalam fakta persidangan, terdakwa ini mengakui memiliki dan membawa barang bukti sabu dengan total seberat 88,99 gram untuk diserahkan kepada seseorang. Tapi kemudian dalam putusannya di bebaskan oleh hakim," jelasnya.
Atas putusan tersebut, lanjut Trio, pihaknya mengaku akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami ajukan Kasasi sebagai upaya hukum Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas vonis PN Kota Banjar terhadap perkara ini," tegasnya.
Sementara untuk kasus B, teman D, rencananya akan dirilis gelar minggu depan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.