Hukum dan Kriminal

Kurir Narkoba Divonis Tak Bersalah, Ini Pernyataan Polres Banjar

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:01 | 64.94k
Gelaran konferensi pers terkait penangkapan dua gadis cantik yang diduga sebagai kurir narkoba oleh Polres Banjar. (Foto: Humas Polres Banjar)
Gelaran konferensi pers terkait penangkapan dua gadis cantik yang diduga sebagai kurir narkoba oleh Polres Banjar. (Foto: Humas Polres Banjar)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Fakta persidangan terkait kasus narkoba dengan terdakwa D (17) yang divonis bebas oleh hakim tunggal di Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Kota Banjar menyisakan persoalan lain. 

Persoalan undercover buy yang dijadikan salah satu pertimbangan Hakim dalam memutuskan bahwa D tak terbukti bersalah dan melawan hukum usai dituntut 6 tahun pidana penjara oleh JPU Kejari Banjar dipertanyakan.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Kusyata saat dihubungi melalui ponselnya menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan menyerahkan berkas serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

"Pada dasarnya tugas kita dalam penyelidikan maupun penyidikan sudah selesai dan berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya, Selasa (11/7/2023).

Adapun terkait persoalan undercover buy yang terungkap dalam fakta persidangan, AKP Kusyata  mengatakan pihaknya telah melengkapi semuanya dalam berkas berikut surat-surat pendukungnya.

"Kalau untuk surat tugas semuanya sudah dilengkapi," tegasnya.

Adapun terkait pemanggilan salah satu personel di unit 2 Satnarkoba dalam persidangan, lanjut Kasat, itu merupakan proses yang pada dasarnya memang sudah menjadi kewajiban untuk memenuhi panggilan guna memberikan keterangan.

"Jadi yang bersangkutan hanya menjalankan tugas saja," jelasnya.

Sementara terkait status dua DPO yang telah ditetapkan kepolisian, AKP Kusyata mengungkap belum ada perkembangan.

Sementara itu, salah satu identitas DPO berinisial F terungkap di fakta persidangan merupakan warga binaan Lapas Banjar.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Mohammad Maolana membenarkan bahwa F merupakan warga binaan Lapas Banjar sejak tahun 2020 lalu.

"F ini masuk ke Lapas Banjar tahun 2020 pindahan dari Lapas Garut. F merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkoba dengan dua perkara," jabarnya kepada sejumlah awak media yang meliputnya.

F sendiri dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan 4 tahun dan sudah dipindahkan ke Lapas Karawang sejak 21 Maret 2023 lalu.

"Itu merupakan instruksi dari Kanwil Kemenkumham terkait pemindahannya," jelas Maolana.

Lebih lanjut, Kalapas juga membenarkan adanya surat dari Kejaksaan yang masuk pada 23 Juni lalu untuk mempertanyakan keberadaan F.

"Surat tersebut kami balas pada 26 Juni dengan melampirkan berkas tanggal pemindahan F dari Lapas Banjar ke Lapas Karawang," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua gadis asal Kota Bandung berhasil diamankan unit 2 Satnarkoba Polres Banjar usai kedapatan membawa sabu dengan berat total 88.99 gram pada 20 Februari 2023.

D (17) dan B (20) diduga berperan sebagai kurir yang menerima dan menyerahkan paket sabu atas suruhan F.

Setelah hakim tunggal menyatakan D tak terbukti bersalah, penentuan nasib B terkait kasus narkoba kini tinggal menunggu jadwal persidangan yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES