Hukum dan Kriminal

OJK Malang Angkat Bicara Soal Nasabah BRI Kehilangan Saldo Rp1,4 Miliar Usai Klik Undangan Digital

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:57 | 38.22k
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang angkat bicara soal laporan Silvia (52), nasabah Bank BRI prioritas asal Lawang, Kabupaten Malang yang saldo rekeningnya hilang hingga Rp1,4 miliar usai mengklik undangan pernikahan digital berbentuk aplikasi di pesan WhatsApp (WA) yang ia terima.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan aduan kasus tersebut. 

Advertisement

Namun berdasarkan Peraturan (POJK) tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK Malang hanya menangani aduan masyarakat yang mengalami kerugian maksimal Rp500 juta. 

"Jika lebih dari itu, maka kami koordinasikan dengan kantor (OJK) pusat. Kami sudah sampaikan ke Departemen Perlindungan Konsumen di Jakarta," ujar Sugiarto, Rabu (12/7/2023).

Di sisi lain, pihak OJK juga sudah memanggil pihak Bank BRI untuk mengkonfirmasi kasus tersebut. 

OJK mengkonfirmasi langkah apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI atas kasus ini. Kata Sugiarto, pihak BRI sedang melakukan investigasi. 

"Batasnya 20 hari kerja. Setelah itu harus laporan hasil ke kami," ungkapnya.

Berdasarkan POJK No.6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen, jika kerugian nasabah diakibatkan atas kelalaian bank, maka pihak bank wajib memberikan ganti rugi. 

"Kalau kelalaian terjadi akibat kelalaian nasabah, maka bank tidak wajib mengganti," imbuhnya.

Menurut Sugiarto, setiap bank wajib menerapkan sistem manajemen resiko terkait aktivitas teknologi informasi yang diterapkan. 

Bank juga wajib memastikan kebijakan dan prosedur yang diterapkan mampu mengantisipasi potensi resiko yang muncul. 

"Jadi secara sistem, kebijakan dan regulasi itu sudah diatur. Itu setiap periode di tes untuk memastikan kehandalan IT-nya," katanya.

Selain itu, setiap lembaga jasa keuangan, lanjut Sugiario, juga memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang antisipasi menghindari resiko kejahatan siber. 

"Karena kasus ini ada indikasi siber crime, maka ranah penegak hukumnya ada di kepolisian," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES