Hukum dan Kriminal

Sidang Pengerusakan Kantor Arema FC, Pelapor Tak Akui Pendemo Sebagai Aremania

Senin, 17 Juli 2023 - 16:24 | 116.94k
Pelapor pengerusakan kantor Arema FC, Tatang saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di PN Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Pelapor pengerusakan kantor Arema FC, Tatang saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di PN Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang ke-4 kasus pengerusakan kantor Arema FC kembali digelar di PN Malang, Senin (17/7/2023) pagi tadi. Sidang tersebut mendatangkan 5 saksi, diantaranya pelapor dari Komisaris Arema FC Tatang serta empat korban lainnya.

Dalam persidangan, sejumlah potongan video yang diambil dari media sosial maupun CCTV lapangan ditayangkan tepat dihadapan pelapor, yakni Tatang.

Advertisement

Ditengah-tengah video yang diputar tersebut, Tatang sebagai pelapor mengatakan bahwa dirinya tak menganggap massa aksi demo berujung pengerusakan Kantor Arema FC dari Arek Malang Bersatu sebagai Aremania.

Hal itu didengar dan diketahui langsung oleh salah satu Aremania yang hadir dalam persidangan, Moch Saddam.

"Pihak pelapor bilang, mereka bukan Aremania, ini gimana. Mereka Arek Malang, ya Aremania lah gimana," ujar Sadam, Senin (17/7/2023).

Sadam mengungkapkan, saat sidang Tatang berkata bahwa mereka (para tersangka) merupakan Arek Malang Bersatu, bukan sebagai Aremania.

Padahal, menurutnya bahwa nama Arek Malang tersebut menjadi identitas dari Aremania itu sendiri.

"Saat diputarkan video, padahal jelas. Mereka pakai baju usut tuntas, itu dari mana kok bilang bukan Aremania. Mata dia sudah ditutup," ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum dari enam tersangka, Faris Aldiano menyebut bahwa Tatang dalam persidangan mengklaim bahwa para pendemo tersebut bukan bagian dari Aremania.

"Dia asal klaim ini bukan Arema, tapi Arek Malang Bersatu. Kemudian dia mengklaim Fery CS (tersangka) ini pelakunya," katanya.

Apalagi, dalam fakta persidangan Faris menjelaskan bahwa Tatang memiliki pengakuan yang berbeda dari BAP dan keterangan dalam persidangan.

Dalam BAP halaman 24, pengakuan Tatang adalah Fery sebagai tersangka yang melakukan pemukulan terlebih dahulu saat demo yang berujung pengerusakan kantor tersebut.

"Tapi pada saat di konfrontir oleh hakim tadi, jawaban Tatang Fery hanya mendorong tidak melakukan pemukulan," jelasnya.

Terpisah, saat keluar dari ruang sidang, Tatang pun tak mau memberikan keterangan lebih banyak ke awak media.

"Sesuai fakta persidangan, sudah itu ya," tandas Tatang sembari meninggalkan area PN Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES