Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka Mafia Tanah

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Tersangka barunya adalah Krido Suprayitno (KS), kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Dispertaru DIY.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan penetapan Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa itu dilakukan setelah tim penyidik Kejati DIY melakukan pemeriksaan secara intesif dan mendalami berbagai barang bukti. Salah satu buktinya adalah percakapan melalui telepon antara tersangka Robinson Salino, direktur PT Deztama Putri Sentosa dengan tersangka Krido Suprayitno.
Advertisement
“Kita kloning percakapan tersangka KS dengan terdakwa Robinson terkait penyalahgunaan tanah kas desa,” kata Ponco kepada wartawan di Loby Kejati DIY Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Dari percakapan telepon itulah, lanjut Ponco, tim penyidik mengetahui dengan siapa saja Robinson berkomunikasi. Setelah mendalami berbagai barang bukti dan meminta keterangan Krido Suprayitno sebagai saksi, tak butuh waktu lama penyidik kemudian menetapkan Krido Suprayitno sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapatkan, tim penyidik mendapati tersangka Krido Suprayitno diduga menerima gratifikasi dari tersangka Robinson senilai Rp 4,520 miliar. Gratifikasi itu berupa dua bidang tanah yang berada di Kalurahan Purwomartani, Ngemplak, Sleman yaitu seluas 600m2 dan 800m2 yang kini sudah bersertifikat atas nama hak milik tersangka Krido Suprayitno.
“Jadi, kami menetapkan saudara KS sebagai tersangka karena menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah senilai Rp 4,520 miliar, bahkan jumlahnya bisa bertambah karena masih terus dikembangkan,” papar Ponco.
Selain itu, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta dan sebuah ATM BRI milik isteri tersangka Robinson yang saldo awalnya sebesar Rp 211 juta. Uang dan AMT tersebut disita tim penyidik dari tangan Krido Suprayitno.
“Sebagai kepala dinas, seharusnya tersangka KS ini mengawasi proses ijin TKD. Namun, dalam perjalannya ternyata malah bekerjasama sehingga kelurahan mengalami kerugian sebesar Rp 2,951 miliar,” tandas Ponco.
Ponco membeberkan, tersangka Robinson dengan Krido Suprayitno sudah mengenal cukup lama. Perkenalan keduanya dimulai pada tahun 2015 saat ada jual beli tanah milik tersangka Krido Suprayitno di Kalitirto, Berbah, Sleman.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 memberikan tugas dan kewenangan kepada Dispertaru untuk melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Pergub DIY Nomor 19 Tahun 2020.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Krido Suprayitno dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Krido Suprayitno juga dijerat pasal subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari tersangka mafia tanah melarikan diri serta mengulangi perbuatannya, tim penyidik Kejati DIY memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Krido Suprayitno. Kepala Dispertaru DIY tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |