Kajati DIY Sebut Mafia Tanah Tak Mungkin Satu Orang

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Keseriusan Kejati DIY mengungkap kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) patut diapresiasi. Setelah, menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka, Kini tim penyidik Kejati DIY terus melakukan pengembangan terhadap kasus mafia tanah TKD ini. Termasuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang disinyalir turut terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.
Kajati DIY Ponco Hartanto menegaskan, kinerja Kejati DIY saat ini sudah sesuai dengan program prioritas Presiden RI Joko Widodo dalam bidang penegakan hukum yaitu memberantas mafia tanah.
Advertisement
Ponco menambahkan, saat inj di wilayah DIY terindikasi banyak mafia tanah yang masif, terstruktur dan by design.
"Oleh karena itu kami menangani persoalan mafia tanah ini," terang Ponco didampingi Asintel Kejati DIY Dede Sutisna SH MH, Aspidsus Kejati DIY M Anshar Wahyuddin SH MH,dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH seusai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di halaman kantor Kejati DIY, Sabtu (22/7/2023).
Hingga saat ini atau selama kurun waktu empat bulan ia menjabat, sebut Ponco Hartanto Kejati DIY menangani lima perkara mafia tanah. Rinciannya, tiga perkara proses penyidikan dan dua perkara penyelidikan.
"Satu perkara dari penyidikan sudah naik ke tahap penuntutan. Sehingga saat ini untuk perkara mafia tanah ada dua penyidikan dan dua lainnya masih tahap penyelidikan," urai Ponco.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati DIY juga mengapresiasi pada bidang pidsus. Dimana menjelang HBA ke-63 tim penyidik pidsus Kejati DIY telah berhasil menetapkan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno yang terlibat dalam perkara mafia tanah TKD sebagai tersangka.
Ponco menegaskan, oknum yang terlibat dalam mafia tidak hanya satu. Karena itu, untuk menghadapi hal itu Kejati DIY bersinergi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono ke X yang memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Setiap LHP yang kita terima akan kita lakukan penyelidikan yang kemudian akan kita tingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian yang terlibat pasti akan kita mintai pertanggung jawaban," tegas Ponco.
Selain kasus mafia tanah yang ada di Sleman. Kajati DIY berharap adanya LHP dari kabupaten lain jika ditemukan indikasi
mafia tanah atau penggunaan TKD yang menyimpang di lokasi lain.
"Kalau teman-teman media ada informasi di tempat lain, kami berterimakasih dan segera kita tindak lanjuti," sebutnya.
Kembali Ponco menyampaikan penanganan perkara mafia tanah ini terus berproses. Tidak hanya yang ada di Caturtunggal. Namun termasuk juga yang ada di Maguwoharjo, Candi Binangun, Condongcatur dan tempat lainnya.
Ia juga kembali menegaskan, sesuai pesan yang disampaikan oleh Ngarso Dalem Sri Sultan HB X sebagai langkah koordinasi. Bahwa semua yang terlibat harus diperiksa.
Masih menurut Ponco Hartanto, setelah menetapkan Kadispertaru DIY sebagai tersangka. Untuk pengembangan sejumlah perkara tersebut. Tim penyidik pidsus Kejati DIY juga akan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat. Termasuk kemungkinan adanya Notaris, maupun petinggi PT Destama Putri Sentosa yang lain. Serta pihak lainnya yang terlibat.
Hal ini sesuai dengan tema yang diusung dalam peringatan HBA ke-63 tahun 2023 yakni, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.
"Maksudnya 'tegas', ialah tidak pandang bulu siapapun yang terlibat. 'Humanis' itu kita tetap mengedepankan sisi dari kemanusiaan. Sedangkan "untuk mengawal pembangunan nasional" itu kita tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah," jelasnya. Sedangkan untuk siapa-siapanya ia menyampaikan masih off the record.
Dikatakannya persoalan yang terjadi terhadap TKD adalah masalah sewa menyewa. Meski pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.” Namun anehnya, sebut Ponco, yang terjadi perjanjian sewa menyewanya bisa sampai dua puluh tahun.
"Memang itu bisa di tinjau ulang. Namun sebaiknya adalah selama masa jabatan itu saja kalau menyewakan. Karena kalau tadi tudak terlilih lagi. Maka periode Lurah yang baru tidak ada sewa menyewa atas TKD ini, yang hasilnya untuk kesejahteraan para pamong desa," jelasnya.
Dalam kesempatan ini Kajati DIY Ponco Hartanto juga berpesan bagi masyarakat yang akan membeli tanah, property atau rumah di DIY untuk berhati -hati dan melakukan pengecekan sebelumnya. Terutama menyangkut legalitas dan keabsahan status tanahnya.
Menurutnya penegakan hukum saat ini selain kepastian dan keadilan. Kedepan yang akan di utamakan adalah kemanfaatan penegakan hukum.
Di akhir keterangannya ia juga meyakinkan masyarakat untuk sabar dan mengikuti proses yang terus berjalan.
"Untuk itu yang terlibat dalam mafia tanah pasti akan menanggung sendiri akibatnya," tandas Kajati DIY Ponco Hartanto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.