Hukum dan Kriminal

Dinilai Lamban, Kejati DIY Supervisi Penyidikan Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Minggu, 23 Juli 2023 - 10:03 | 265.03k
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Dinas Pariwisata Pemkab Sleman mendapat perhatian serius Kejaksaan Tinggi DIY (Kejati DIY).

Kajati DIY Ponco Hartanto menegaskan, pihaknya telah menugaskan tim supervisi dalam penanganan kasus dugaan krupsi hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tersebut.

Advertisement

Tim supervisi dari Kejati DIY pun telah diberikan tugas dan wewenang untuk berkoordinasi dengan tim penyidik Kejari Sleman. Tujuannya untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan dengan baik, tanpa ada interversi dari pihak luar kejaksaan.

“Kita di Kejati DIY, khususnya bidang Pidana Khusus telah mensupervisi Kejari Sleman. Harapan kami, sesuai SOP (standar operasional prosedur) penyidikan, tiga puluh hari ada perkembangan signifikan dan bisa diperpanjang,” kata Ponco kepada TIMES Indonesia, Minggu (23/7/2023).

Ponco juga meminta kepada jajaran Kejari Sleman agar tidak berlarut-larut dalam menangani kasus hibah pariwisata tahun 2020 itu. Bahkan, Ponco meminta penanganan kasus hibah pariwisata tersebut jangan sampai memakan waktu berbulan-bulan. Apabila tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup maka ia meminta segera menetapkan siapa tersangka. Kemudian, diumumkan kepada masyarakat.

“Jangan ulang berbulan-bulan lah. Kalau memang sebulan diperpanjang harus segera ditentukan sikap. Maksudnya, jika sudah ditemukan alat bukti yang sah, minimal dua alat bukti, ya segera tetapkan tersangka. Jangan lama-lama. Nunggu apa lagi,” tandas Ponco.

Sebaliknya, apabila tim penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang cukup, maka dapat dihentikan. Hal itu penting agar ada kepastian hukum. “Jika belum ada alat bukti, bisa dihentikan dulu,” pinta Ponco.

Lagi-lagi, Ponco meminta kepada Kejari Sleman serius menangani perkara dugaan korupsi di wilayahnya. Apalagi, pada Hari Bakti Adhiyaksa ke-63 ini Kejaksaan Agung RI telah mengusung tema Penegakan Hukum Yang Tegas.

“Semua yang terlibat dalam perkara tersebut segera diperiksa. Tidak usah pandang bulu,” ingat Ponco kepada tim penyidik Kejari Sleman.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menilai, penanganan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Kabupaten Sleman sangat lamban. Buktinya, sejak menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada April lalu hingga ini tim penyidik belum menetapkan tersangka.

“Heran saja, sudah tiga bulan kok belum ada progress. Sebenarnya tim penyidik ini serius nggak, kerja tidak. Semakin lama kok penanganan hibah pariwisata tidak jelas perkembangannya,” kritik Bahar, sapaan akrab Baharudin Kamba.

Bahar mengingatkan kepada jajaran Kejari Sleman agar serius menangani kasus hibah pariwisata. Alasannya, hibah pariwisata yang diduga ditilep tersebut sejatinya untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Kok teganya dana pandemi Covid-19 ditilep. Selagi lagi, kami mohon kepada Kejati DIY benar-benar serius ikut mengawasi penanganan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman oleh Kejari Sleman. Jangan sampai penyidikan kasus tersebut mlempen,” pinta Bahar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES