Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri, Polres Malang Buru Satu DPO

TIMESINDONESIA, MALANG – Polres Malang merilis tiga pelaku pengeroyokan mahasiswa Unitri hingga tewas yang terjadi beberapa waktu lalu. Rilis dilakukan Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Rabu, (26/7/2023).
Tiga pelaku yakni bernama Remigius Mario Bere Seran alias Rendy, Jeremias Sigibertus Maya alias Yeri dan yang terakhir Jonio Fernandes alias Jofer yang semuanya berasal dari NTT. Sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menjelaskan peranan dari masing-masing pelaku ketika terjadi peristiwa pengeroyokan mahasiswa Unitri tersebut.
"Kedua pelaku Remigius Mario Bere dan Jeremias yang melakukan pengeroyokan maupun pemukulan berulang-ulang. Sedangkan Jofer yang melakukan penusukan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro.
Lebih lanjut dia mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari pesta kelulusan dari tiga orang mahasiswi. Ketiga pelaku mendatangi undangan pesta kelulusan tersebut.
"Awalnya kegiatan berjalan lancar. Kemudian, para peserta ini banyak yang minum minuman keras membuat emosi dari para peserta ini tidak dapat dikendalikan," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
Menurutnya, korban bernama Krinael Muri yang juga warga NTT pamit pulang. Kemudian korban menaiki sepeda motornya dan kemudian melintasi diantara tersangka tersebut.
"Para tersangka melakukan pengeroyokan karena korban dianggap menggeber sepeda motornya. Sehingga, peristiwa tersebut tidak direncanakan dan berlangsung spontan," jelasnya.
Akibat pengeroyokan itu kata mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini, membuat korban terkapar hingga tewas ditusuk oleh tersangka Jonio Fernandes alias Jofer. Setelah peristiwa itu, para tersangka melarikan diri.
"Setelah sebulan peristiwa ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku di waktu yang berbeda. Sedangkan satu pelaku masih DPO. Para pelaku ada yang tinggal di Surabaya dan Gresik," urainya.
Khusus untuk dua pelaku yakni Remigius Mario Bere Seran alias Rendy dan Jeremias Sigibertus Maya alias Yeri dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. Sedangkan pelaku utama Jonio Fernandes alias Jofer dijerat Pasal 338 KUHP.
"Sedangkan untuk satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masuk dalam DPO," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro saat rilis kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unitri tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.