Hukum dan Kriminal

Oknum Kades di Pacitan Dituntut Jaksa Enam Tahun Penjara, Ini Kasusnya?

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:26 | 48.55k
Suasana saat JPU bacakan tuntutan di Tipikor PN Surabaya. (FOTO: Yusaq for TIMES Indonesia)
Suasana saat JPU bacakan tuntutan di Tipikor PN Surabaya. (FOTO: Yusaq for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Terdakwa kasus korupsi oknum Kades Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan Edy Suwito (41) akhirnya dituntut penjara selama enam tahun. 

 

Advertisement

Hal itu setelah beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung dibacakan pada persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/7/2023) kemarin. 

Berikut beberapa tuntutan JPU:

1. Menyatakan terdakwa Edy Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang. Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. 

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Suwito dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menghukum terdakwa Edy Suwito untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

4. Menghukum terdakwa Edy Suwito untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp516.816.200,00 (lima ratus enam belas juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto membenarkan jika tuntutan tersebut telah dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim Tipikor pada PN Surabaya. 

"Ya, sudah dibacakan dan diserahkan, tuntutan pidana badan selama 6 tahun," katanya, Rabu (26/7/2023). 

Yusaq mengemukakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Edy Suwito dipidana penjara enam tahun penjara tersebut.

Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena penggunaan APBDesa yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa tidak tercapai.

Kedua, terdakwa sebagai kepala desa seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, namun terdakwa malah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara karena penggunaan APBDesa tidak
sesuai dengan peruntukannya.

Keempat, tidak ada itikad baik terdakwa untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara.
 
Namun demikian, terdapat beberapa alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa Edy Suwito. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa bersikap sopan selama di persidangan; dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

"Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan terdakwa," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto. (*) 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES