Dugaan 'Ngamar' Dua Oknum ASN Bondowoso, Pengamat Hukum: Bisa Sanksi Pemecatan

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso akhirnya mengambil tindakan atas dugaan 'ngamar' dua oknum ASN. Yakni ASN di Sekretariat DPRD inisial Y dengan Sekretaris Dispendukcapil inisial F.
Pemkab Bondowoso sudah membentuk majelis etik, yang terdiri dari Asisten I, Asisten III, Plt Inspektur, Plt Kepala BKPSDM, staf ahli, Irban I dan II.
Advertisement
Mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri menjelaskan, larangan yang tegas terhadap perselingkuhan bagi pegawai negeri terdapat dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
Menurutnya, dalam Pasal 14 menyatakan bahwa pegawai negeri dilarang hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau dengan laki-laki yang bukan suaminya sebagai suami dan istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Pasal ini secara khusus merujuk pada larangan berselingkuh oleh PNS. Hidup bersama didefinisikan dalam konteks pasal ini sebagai memiliki hubungan sebagai suami dan istri di luar perkawinan yang diakui secara administrasi negara.
"Konteks ini digunakan sebagai sumber untuk berbagai jenis perselingkuhan oleh PNS," jelas dia.
Sementara menurut Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang melakukan hubungan di luar nikah harus menghadapi salah satu sanksi disiplin yang berat.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat sanksi bagi PNS yang berselingkuh diantaranya sebagai berikut.
1. Penurunan pangkat ke level yang lebih rendah selama 12 bulan;
2. Mutasi menjadi pelaksana pekerjaan selama 12 bulan dan;
3. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tanpa permintaannya merupakan contoh sanksi disiplin yang berat yang dapat diterapkan.
"Sanksi terberat yang akan dikenakan kepada PNS yang berselingkuh adalah sanksi pemecatan," jelas dia.
Selain itu Pasal 284 KUHP tentang Zina juga bisa diterapkan bagi PNS yang berselingkuh, pasal yang mengatur tentang kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Perzinahan merupakan aktivitas bersetubuh yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki, yang mana salah satu atau dua-duanya telah memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.
Akan tetapi delik 284 KUHP ini merupakan delik aduan, dengan kata lain mesti dilaporkan oleh istri atau suami salah satu pasangan yang berselingkuh.
Kemudian tercantum dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina, Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo).
"Namun RKUHP ini baru diterapkan 2 tahun mendatang," jelas dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |