Lima Anak Berhadapan dengan Hukum Terima Vonis Hakim PN Kota Banjar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Setelah melalui proses persidangan, vonis untuk lima anak berhadapan dengan hukum akhirnya diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar (PN Kota Banjar), Muhammad Adi Hendrawan.
Hakim memvonis 4 bulan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial DM dan AG dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Kota Banjar sementara tiga anak lainnya berinisial T, WA dan WN di vonis 3 bulan penjara.
Advertisement
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Petrus Nico Kristian mengatakan, DM dan AG yang membawa senjata tajam pada saat kejadian terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Yang pertama ada dua orang anak inisial DM dan AG, itu diputus oleh hakim 4 bulan sementara T, WA, dan WN divonis 3 bulan penjara karena hanya melakukan pemukulan," kata Petrus Nico Kristian saat dihubungi TIMES Indonesia, Sabtu (29/7/2023).
Petrus menambahkan bahwa putusan tersebut berbeda karena dua orang inisial DM dan AG dakwaannya selain melakukan pemukulan juga membawa senjata tajam.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana untuk DM dan AG dituntutan 6 bulan sementara T, WA, dan WN 4 bulan penjara.
"Putusan itu diterima oleh semua pihak karena antara keluarga korban dan pelaku sudah berdamai sehingga meringankan hukuman," tambahnya.
Kelima anak tersebut, kata Petrus, akan menjalani hukumannya setelah dipotong masa penahanan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.