Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Feri Amsari: Pimpinan KPK Tak Paham UU

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kisruh penetapan tersangka dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menuai atensi banyak pihak. Salah satunya yakni Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Ia menilai, kekisruhan itu adalah kesalahan fatal dari pimpinan KPK RI yaitu Firli Bahuri. Ia juga menyebut, pimpinan lembaga antirasua tersebut tak bisa menyalahkan anak buahnya dalam penetapan tersangka tersebut.
Advertisement
"Sesuai ketentuan Pasal 39 ayar 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK," katanya dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Minggu (30/7/2023).
Ia juga menyebut, kekisruhan ini karena akibat Firli Bahuri dan pimpinan lainnya tak memahami UU KPK RI. "Pimpinan KPK yang tidak memahami juga ketentuan Pasal 42 UU KPK yang menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk perkara yang berkoneksitas itu dipimpin oleh KPK juga," jelasnya.
Artinya, kata dia, KPK RI tidak menyadari batas-batas kewenangannya, sehingga kemudian penetapan tersangka melampaui batas kewenangan, padahal mestinya dikoordinasikan dengan baik terlebih dahulu.
Menurutnya, jika pimpinan KPK RI paham aturan, kesalahan ini tidak akan terjadi. Dalam kasus OTT dugaan suap di proyek Basarnas ini, kata dia, sementara KPK terus berkoordinasi dengan TNI. "Ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK tidak paham dengan UU KPK itu sendiri, kualitas jauh sekali dari harapan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK meminta maaf dan mengaku khilaf terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).
Ia menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia pun menyampaikan permohonan permohonan maaf atas nama KPK RI terkait kasus Kabasarnas . "Dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.