Gudang Penyimpanan Berisi 80.000 Batang Rokok Ilegal Digrebek

TIMESINDONESIA, BLITAR – Sebuah gudang penyimpanan di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar digrebek polisi. Gudang tersebut berisi rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal. Jumlahnya mencapai 80.000 batang.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (26/07/23) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement
"Penggerebekan ini diawali dari informasi masyarakat dimana ada sebuah gudang yang menyimpan rokok ilegal bermerek Mango Top Class. Informasi itu kemudian langsung kami tindaklanjuti bersama Bea Cukai Blitar," tutur Gananta.
Saat penggerebekan, diketahui di dalam gudang tersebut terdapat dua orang berinisial AS dan RS asal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang sedang berjaga di area gudang. Saat ditanya petugas keduanya pun mengaku tidak tahu dari mana rokok tersebut dikirim dan akan diedarkan kemana.
"Dalam penggerebekan itu ada dua orang penjaga yang dimintai keterangan. Statusnya sebagai saksi," imbuhnya.
Sementara Abien Prastowidodo, Kepala Bea Cukai Blitar mengatakan, ada 5 karton barang hasil cukai tembakau tanpa pita cukai yang diamankan dengan total 80.000 batang. Dari jumlah tersebut perkiraan nilai barang sebesar Rp40 juta dengan kerugian negara mencapai Rp53 juta.
"Jadi kami mengamankan 5 karton barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai merk Mango Top Class dengan jumlah total 80 ribu batang rokok ilegal," ujar Abien.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Blitar dan Bea cukai.
Pelaku pemilik puluhan ribu batang rokok ilegal ini terancam jeratan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |