Kejari Sumba Timur Hentikan Dua Perkara Pidana dengan Restorative Justice

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Kejari Sumba Timur) menghentikan dua perkara pidana umum (Pidum) dalam kasus penganiayaan dengan restorative justice.
Hadir pula dalam acara itu Bupati Sumba Timur Khristofel Praing bersama Sekretaris Daerah Umbu Ngadu Ndamu yang berlangsung diruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Senin (31/7/2023).
Advertisement
Dua perkara Pidana umum yang dihentikan Kejari Sumba Timur melalui restorative justice antara lain, kasus penganiayaan suami terhadap isteri dan kasus penganiayaan kakak terhadap adik kandungnya sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba mengatakan, hari ini melakukan restorative justice terhadap dua perkara pidana bertujuan untuk penyelesaian masalah hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
“Jadi dengan restorative justice ini perkara dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan,” katanya.
Victor menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam pemberian restorative justice dalam suatu perkara tindak pidana. Oleh sebab itu kasus ini pihak jaksa menilai bahwa yang menjadi pertimbangan adalah mengedepankan keadilan guna pemulihan kembali situasi pada keadaan semula yang tentunya pihak tersangka dan korban telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus dengan berdamai.
“Yah, disamping itu pihak tersangka juga harus bersepakat dengan korban agar bisa berdamai,” tuturnya.
Menurutnya, upaya pemberian restorative justice ini dengan catatan telah memenuhi syarat sehingga pihak Kejaksaan tidak hanya mendengarkan keluhan dari korban namun juga mendengar keluhan dari pelaku.
“Maka dengan restorative justice ini bahwa Kejaksaan tidak hanya memenjarakan orang tapi bisa menyelesaikan suatu perkara melalui jalur damai,”ujarnya.
Victor berharap, dengan adanya restorasi justice masyarakat bisa mengetahui bahwa Kejari Sumba Timur menggunakan hati nurani dalam menangani sebuah perkara dan masyarakat bisa melihat masih adanya keadilan di Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
“Saya juga berharap dengan restorative justice ini kepada para pelaku/tersangka dalam perkara ini agar jangan terulang lagi kasus ini. jika terulang lagi maka pasti akan saya proses secara hukum dan dipenjarakan,” tandasnya.
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing, menyampaikan dengan adanya restorative justice ini Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengapresiasi upaya Kejari Sumba Timur untuk membantu penyelesaian perkara ditengah masyarakat. “Tentunya diluar jalur hukum formal demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi damai antara pelaku dan korban namun saya juga berharap agar pelaku atau tersangka melalui restorative justice ini agar insyaf dan tidak akan berbuat lagi masalah pidana,” harap Khristofel Praing.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.