Tiga Wanita Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebanyak tiga orang pelaku investasi bodong di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Penipuan yang mereka lakukan yakni dengan menggunakan modus investasi modal usaha. Tiga tersangka tersebut masing-masing atas nama inisial YR (30), inisial SR (44) dan tersangka inisial IM (39).
Advertisement
Wakapolres Bondowoso, Kompol Joes Indra Lana Wira menjelaskan, polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap SR. Dia ditangkap pada tanggal 19 Juni 2023.
Tersangka SR menawarkan investasi toko kelontong dan toko buah pada korban. Keuntungan dari investasi tersebut 10-20 persen dari nilai investasi. Penghasilan tersebut diterima setiap bulan.
Namun setelah uang investasi sebesar Rp 750 juta diserahkan ke SR. Ternyata kegiatan toko kelontong dan toko buah tersebut tidak ada alias fiktif.
"Sehingga ada rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihatnya terpenuhi," jelas dia saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian, yakni sejumlah rekening.
Kemudian tersangka atas nama IM (39), ditangkap oleh aparat kepolisian pada Tanggal 7 Juli 2023.
Modus yang dilakukan tersangka tidak jauh beda. Dimana investasi yang ditawarkan kepada korban adalah jual beli beras, dengan janji keuntungan 20-30 persen.
"Namun seperti saya katakan, ini bohong atau fiktif karena kegiatan tidak ada, kerugian hingga korban hingga Rp 300 juta," jelas dia.
Kemudian tersangka atas nama YR (30) mencari korban untuk diajak berinvestasi jual beli mobil, dengan janji keuntungan 20 persen.
Namun ternyata setelah uang investasi diserahkan, tidak ada penghasilan yang diterima oleh korban.
"Dari tiga tersangka ini, dua tersangka bersaudara warga Desa Maskuning Kecamatan Pujer. Ada lima orang korban," jelas dia.
Menurutnya, ketiga tersangka ini bekerja sendiri-sendiri atau bukan komplotan. "Namun modusnya saja yang sama," imbuh dia.
Sementara uang hasil penipuan itu dibuat untuk arisan. Ketiganya melakukan penipuan sejak satu tahun terakhir.
Menurutnya, banyak korban-korban lain yang melakukan aduan. Namun yang ditangani saat ini ada lima korban.
"Saya menghimbau kepada masyarakat, yang merasa dirugikan datang ke Polres Bondowoso untuk melaporkan melalui Satreskrim," imbau dia.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |