Baru Dua Bulan Menjabat, Kadiskominfo Kota Madiun Dipanggil Polisi

TIMESINDONESIA, MADIUN – Baru dua bulan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah harus berurusan dengan hukum. Polres Madiun Kota memanggil Kadiskominfo Kota Madiun untuk dimintai keterangan, Rabu (2/8/2023). Pejabat eselon II itu berada di ruangan penyidik sekitar lima jam.
Kedatangan Kadiskominfo memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tuduhan pencemaran nama baik Inda Raya, Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun. Inda Raya melaporkan Noor Aflah atas komentar di akun media sosial miliknya. Atas laporan tersebut, Polres Madiun Kota meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Noor Aflah.
Advertisement
Usai diminta keterangan penyidik, Noor Aflah membenarkan bahwa pemanggilan dirinya terkait dengan laporan Wakil Walikota Madiun karena merasa mendapat penghinaan dan pencemaran nama baik atas komentarnya di akun sosmed.
"Pertanyaannya banyak saya nggak hafal. Saya dimintai keterangan dari jam 09.00 pagi," ungkap Noor Aflah.
Aflah juga membenarkan pelaporan dirinya berawal dari komentarnya atas postingan foto dan caption di akun sosmed Inda Raya. Komentar tersebut dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Beliau (wawali) merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya karena saya menyebut wakil walikota di bawah wali kota. Saya tanya penyelidikan yang dimasalahkan itu," ungkap Noor Aflah.
Komentar Noor Aflah yang menggunakan akun pribadi sempat ditanggapi oleh Inda Raya dan memicu perdebatan. Hal itu berujung pada laporan ke polisi. Atas proses hukum yang saat ini dijalani, Aflah menyatakan ini sebagai risiko yang harus dihadapi. Bahkan dia mengaku ini bukan pertama kali terlibat masalah akibat komentar di sosmed.
"Saya sudah mengantisipasi termasuk ini arahnya nanti ke politik. Karena saya sudah punya pengalaman seperti ini yang ketiga (kali)," jelas Aflah.
Aflah menyayangkan kasus ini masuk ke ranah hukum. Jika hal itu menyangkut jabatannya sebagai kepala dinas maka semestinya bisa diselesaikan secara internal. Dia siap dipanggil dan diberi sanksi jika tindakannya dianggap keliru. Jika proses hukum berlanjut, Aflah mengaku siap menjalani.
"Sudah biasa ya risikonya bagi saya dulunya aktif di medsos dan sekarang menjabat. Kita taati hukum. Saya menang atau Bu Wawali menang sing bathi sopo (yang untung siapa). Justru menggambarkan citra masing-masing," kata Aflah.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah dilayangkan ke Satreskrim oleh Heru Prasetyo kuasa hukum Inda Raya pada Sabtu 22 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno membenarkan pemanggilan terhadap Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah. Namun dirinya tidak merinci proses penyidikan karena sedang mengikuti rapat. “Dipanggil lapor sebagai saksi,” jawab Sujarno melalui chat WhatsApp. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |