Hukum dan Kriminal

Tangguhkan Penahanan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Bantul Disorot JPW

Kamis, 03 Agustus 2023 - 00:27 | 56.33k
Kantor Satreskrim Polres Bantul di Mapolres Bantul foto Edis/Times Indonesia
Kantor Satreskrim Polres Bantul di Mapolres Bantul foto Edis/Times Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan keputusan Polres Bantul menangguhkan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) bernama Agus Supriyono alias Yurico (53) warga Tembalang Pesona Asri, Kramas Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas JPW Baharudin Kamba mengatakan berdasarkan surat perintah penahanan Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim pada  23 Juli 2023 bahwa tersangka Agus Supriyono seharusnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantul terhitung mulai 23 Juli 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023.

Advertisement

Namun selang satu hari kemudian yakni pada 24 Juli 2023 berdasar surat perintah penangguhan penahanan nomor Sp.Han/53.d/VII/2023/Satreskrim Polres Bantul melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono.

"Penangguhan penahanan terhadap tersangka ini  terbilang sangat cepat. Karena ditahan pada 23 Juli 2023 dan tanggal 24 Juli 2023 dilakukan penangguhan penahahan," ujar Baharudin Kamba, Rabu (2/8/2023).

JPW meminta pihak Polres Bantul yang menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono ini harus menjelaskan secara subjektif maupun objektif. Ia pun mendesak kepada Propam Polda DIY untuk menelusuri secara transparan dan akuntabel terkait dengan penangguhan penahanan tersangka Agus Supriyono ini.

"Kalau aditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnaya membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono dalam perkara dugaan kepemilikan Senpi. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan kooperatif dan tinggal di wilayah Yogyakarta.

Kendati demikian, yang bersangkutan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Mapolres Bantul. Ia mengatakan prinsipnya kasus ini tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Dalam perkara ini, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti Senpi tersebut di Laboratorium Forensik (Lapfor) Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah. 

Sebagaimana diketahui,  kasus kepemilikan Senpi ilegal ini terungkap pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Srandakan Nomor 28, Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul. Adapun pemilik Senpi diakui bernama Agus Supriyono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES