Hukum dan Kriminal

Proses Hukum Kadiskominfo Kota Madiun Jalan Terus, Wawali Belum Ada Niat Cabut Laporan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:56 | 44.41k
Heru Prasetyo Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun yang melaporkan Kadiskominfo Kota Madiun dengan dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Heru Prasetyo Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun yang melaporkan Kadiskominfo Kota Madiun dengan dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah atas laporan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya bakal terus bergulir. Hingga kini pihak Inda Raya belum ada niatan mencabut laporan yang kini ditangani Polres Madiun Kota tersebut.

"Belum (dicabut). Sampai saat ini masih berjalan," ujar Heru Prasetyo kuasa hukum wawali, Kamis (3/8/2022). 

Advertisement

Heru Prasetyo menegaskan tidak ada unsur politis terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Wawali oleh Kadiskominfo Kota Madiun. Menurutnya hal itu murni didasarkan atas komentar Noor Aflah atas postingan foto dan caption di akun sosial media pribadi wawali.

"Ngomong politik kan dia sendiri. Politik opo? Apalagi dia ngomong soal jabatan. Yang mengincar jabatan dia siapa. Masak Wawali pingin jadi kepala dinas," ujar Heru. 

Selain itu, menurut Heru, unsur pencemaran nama baik tidak sebatas pada penyebutan jabatan wawali di bawah wali kota sebagaimana yang diunggah Noor Aflah.

"Bukan masalah itu (penyebutan posisi). Posisi dia itu kepala dinas, kemudian di unggahan menyatakan sudah mengingatkan wakil wali kota, soal protokoler. Dia itu siapa? Seakan-akan menjudge seseorang (wakil wali kota) tidak protokoler.  Itu bukan ranah dia. Apalagi itu disebutkan di media yang bisa diakses siapapun. Kalau di grup atau pribadi nggak masalah. Sekelas kepala dinas harusnya tahu," ujar Heru. 

Usai dimintai keterangan penyidik Polres Madiun Kota pada Rabu (2/8/2023), Noor Aflah menyatakan kasus ini semestinya bisa diselesaikan secara internal. Dia siap dipanggil dan diberi sanksi jika tindakannya dianggap keliru. Namun, pihak Inda Raya menilai hal itu tidak relevan dengan yang dilakukan Kadiskominfo.

"Kalau dari awal mau diselesaikan internal kenapa harus komen di Facebook atau IG yang bisa diakses khalayak umum. Kalau maunya internal ya japri atau datang ke ruangan," kata Heru. 

Adu komentar antara Kadiskominfo dan Wawali di sosmed yang berujung laporan pencemaran nama baik tersebut. Dari pihak Inda Raya menyatakan belum ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk meminta maaf. Meskipun Noor Aflah menyebut sudah meminta maaf lewat sosmed.

"Mana? belum ada. Saya belum ada. Kalau minta maaf cuma satu kalimat sementara postingan dia dibaca sekian banyak orang. Niat baik kan nggak cuma itu saja," kata pengacara asal Semarang itu. 

Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah dilayangkan ke Satreskrim oleh Heru Prasetyo kuasa hukum Inda Raya pada Sabtu 22 Juli 2023. Laporan tersebut bermula dari komentarnya atas postingan di akun sosmed Wawali Kota Madiun Inda Raya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES