Terdakwa Ekploitasi 17 Anak Dituntut Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman melayangkan tuntutan kebiri kimia dan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Mulyana, 54 tahun. ... ...

YOGYAKARTA – Kasus ekploitasi terhadap 17 anak memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman melayangkan tuntutan kebiri kimia dan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Mulyana, 54 tahun. Pembacaan tuntutan terdakwa kasus eksploitasi anak disampaikan JPU Hanifah SH didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (8/8/2023).
“Menuntut terdakwa kebiri kimia dan 20 tahun kurungan penjara,” kata Hanifah.
Tak hanya pidana pokok, jaksa menuntut terdakwa Budi dengan uang denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Budi diwajibkan membayar restitusi kepada para korban. Restitusi yang diajukan jaksa untuk korban berinisial BKW sebesar Rp19.360.000 dan Rp19.360.000 untuk korban berinisial NSV.
Restitusi tersebut sesuai dengan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: A. 1062.R/KEP/SMP-LPSK/V Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang diterimanya permohonan penghitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi korban tindak pidana.
“Tuntutan maksimal ini dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada kejadian serupa terulang lagi,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Agung Wijayanto.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (15/8/2023) dengan angenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa Budi Mulyana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ekploitasi 17 anak perempuan ini sempat viral pasca pelaku ditangkap Polda DIY pada Mei 2023. Sedangkan rentang waktu kejadiannya kurang lebih sekitar 6 bulan yakni antara Juli 2022 hingga Januari 2023. Tersangka sengaja menyewa apartemen yang digunakan untuk memperkosa para korban yang rata-rata masih berusia antara 13 hingga 17 tahun.
Selain mencabuli 17 korban, terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Bantul ini juga merekam dengan kamera video aksi perbuatan cabul di apartemen di wilayah Sleman. Kasus ini terungkap berkat peran seorang guru di salah satu sekolah korban. Guru mengecek handphone milik muridnya yang sering bolos sekolah pada Januari 2023. Dari hasil pengecekan didapati ada percakapan tidak senonoh yakni pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.
Bukti percakapan elektronik tersebut dilaporkan ke Polda DIY. Sedangkan dalam menjalankan aksinya terdakwa Budi Mulyana merayu para korban dengan iming-iming imbalan berupa uang yang bervariasi jumlahnya berkisar mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
Selain itu, untuk menggaet para korbannya, terdakwa kasus pencabulan atau ekploitasi anak yaitu Budi Mulyana meminta bantuan korban lain. Ironisnya, diantara korban tidak hanya diperkosa sekali saja namun ada yang berulang kali. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


