Hukum dan Kriminal

Dilaporkan Langgar Etik, Dewan Kehormatan PERADI Jatim Periksa Jeffry Simatupang 

Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:58 | 106.90k
Kantor Jeffry Simatupang & Partners di Surabaya nampak sepi, Rabu (9/8/2023).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kantor Jeffry Simatupang & Partners di Surabaya nampak sepi, Rabu (9/8/2023).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Jawa Timur tengah memeriksa Jeffry Nicolas Simatupang, S.H., M.H. 

Jeffry Nicolas Simatupang atau Jeffry Simatupang dilaporkan karena dugaan melanggar etik berupa penelantaran klien. Pengaduan ini diajukan oleh klien bernama Kevin Yaphon Sanjoto pada 8 Maret 2023 lalu. 

Advertisement

Jeffry Simatupang sendiri merupakan Anggota DPC Peradi Kota Surabaya. Ia beracara sebagai Jeffry Simatupang & Partners yang beralamat di Jalan Embong Trengguli No. 20 atau di Jalan Dukuh Kupang Barat 1 No. 333, Lafoye A7-A8, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Jeffry Simatupang menjanjikan bersedia  hadir kapanpun dibutuhkan tidak terikat jam-jam kerja pada lazimnya, sehingga kliennya tertarik dan membayar honorarium sesuai permintaan teradu (Jeffry) dengan diawali perjanjian konsultasi bantuan hukum pada 5 Juni 2021.

Kevin kemudian mentransfer sejumlah uang dengan nominal berbeda secara bertahap. Mulai 9 April 2021 hingga 17 Juni 2021.

Antara lain untuk mengurus permasalahan beberapa proyek milik Kevin. Seperti proyek batu bara, properti dan sebuah proyek di Singapura. 

Namun, setelah menerima pembayaran, ternyata perfoma Jefri Simatupang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

"Bahkan beberapa bulan kemudian Jeffry Simatupang sulit dihubungi," tandas Kevin, Rabu (9/8/2023). 

Sikap ini dinilai pengadu sangat tidak profesional dengan memberikan janji melebihi batas kemampuan yang dimiliki oleh Jeffry Simatupang selaku teradu. 

Kevin mencontohkan, misal, kesalahan saat membuat draft surat hukum berbahasa Inggris. 

Karena itulah, Kevin menduga teradu telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokasi (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Yakni Pasal 4 ayat 2, Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf d, Pasal 6 huruf e, Pasal 6 huruf f, dan Pasal 3 ayat c.

"Saat ini Jeffry diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur," terang Kevin kepada wartawan. 

Apabila terbukti melanggar, maka selanjutnya Jeffry Simatupang akan dipecat dari organisasi Advokat. 

Awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Jeffry Simatupang dengan beberapa kali mendatangi kantor hukumnya pada jam-jam kerja, namun tidak terlihat ada aktivitas pada kantor hukum tersebut.

Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur tengah memeriksa Jeffry Nicolas Simatupang, S.H., M.H. 

Jeffry dilaporkan karena dugaan melanggar etik berupa penelantaran klien. Pengaduan ini diajukan oleh klien bernama Kevin Yaphon Sanjoto pada 8 Maret 2023 lalu. 

Jeffry Simatupang diduga melanggar ketentuan-ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Jeffry Simatupang sendiri merupakan Anggota DPC Peradi Kota Surabaya. Ia beracara sebagai Jeffry Simatupang & Partners yang beralamat di Jalan Embong Trengguli No. 20 atau di Jalan Dukuh Kupang Barat 1 No. 333, Lafoye A7-A8, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Jeffry Simatupang dengan beberapa kali mendatangi kantor hukumnya pada jam-jam kerja, namun tidak terlihat ada aktivitas pada kantor hukum tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES