Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembalakan Liar di Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak empat pelaku pembalakan liar pohon suren di Kabupaten Malang tepatnya wilayah jabung diamankan polisi. Mereka diamankan karena melakukan pemotongan kayu secara ilegal.
Dikutip dari Humas Polres Malang, Kamis, (10/8/2023), Para tersangka pembalakan liar yang diamankan berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24). Semuanya warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Advertisement
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas perhutani pada Senin, (7/8/2023).
Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan para tersangka," ujar Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik.
Dalam penggerebekan tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 Cm yang telah dipotong menjadi ukuran 2 meter.
“Sejumlah empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.
Dia menambahkan, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar.
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," tuturnya.
Dia menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
"Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang," tegasnya .
Lanjut dia, hal itu sekaligus sebagai komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang dari ancaman pembalakan liar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.