Mantan Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Kasus Gratifikasi

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Wakil Bupati dua periode dan Bupati Sidoarjo dua periode itu didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 tahun 2001.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JPU KPK mengungkapkan jika Saiful Ilah menerima uang gratifikasi yang berasal dari sejumlah pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Advertisement
Selain didakwa menerima sejumlah uang, pria yang akrab disapa Abah Ipul itu disebut menerima hadiah berupa barang, jam tangan, handphone dan juga tas.
Tak tanggung-tanggung gratifikasi yang diterimah Saiful Ilah hingga mencapai angka Rp44 miliar lebih.
Saat jurnalis mengkonfirmasi usai Abah Ipul mengikuti rangkaian persidangan, Abah Ipul mengaku tidak pernah minta-minta kepada anak buahnya saat dia menjabat Bupati Sidoarjo dua periode.
“Saya itu tidak pernah minta-minta, uang ataupun barang. Saat ulang tahun saya juga tidak minta hadiah apapun kok,” kata Saiful Ilah usai persidangan.
Abah Ipul melanjutkan, jika saat dirinya masih menjabat Bupati Sidoarjo, ia mengaku tidak tahu jika pejabat daerah menerima hadiah harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat itu Pak Sekda yakni Zaini, sempat tanya. Kenapa Pak Bupati pemberian dari saya tidak dilaporkan ke KPK?’. Kalau dia sudah tahu aturan itu, kenapa dia (Sekda Zaini red) masih ngasih ke saya?,” ungkapnya.
Ditanya terkait apakah ada dugaan dijebak, Abah Ipul menepis isu bahwa dirinya memang dijebak oleh Ahmad Zaini. Ia beranggapan bahwa pemberian hadiah itu karena sama-sama tidak tahu.
“Gak lah. Mungkin sama-sama tidak tahu. Kalau tahu ya pasti saya sembunyikan atau jual sekalian,” tegasnya.
Dalam sidang perdana terkait perkara gratifikasi yang menjeratnya ini, Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya menolak semua dakwaan yang dialamatkan kepada Saiful Ilah. Ia akan melakukan eksepsi pada agenda persidangan selanjutnya pada tanggal 16/8/2023 pekan depan.
"Dakwaan Jaksa KPK ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan JPU KPK," kata Mistofa Abidin kuasa hukum Saiful Ilah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |