Hukum dan Kriminal

Babinsa Majalengka Selamatkan Generasi Muda dari Peredaran Narkoba

Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:48 | 55.59k
Anggota Intel TNI dan Babinsa Kodim/Majalengka, menggerebek seorang pengedar narkoba yang berada di sebuah warung kopi di Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. (FOTO: Kodim Majalengka for TIMES Indonesia)
Anggota Intel TNI dan Babinsa Kodim/Majalengka, menggerebek seorang pengedar narkoba yang berada di sebuah warung kopi di Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. (FOTO: Kodim Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Anggota Intel TNI dan Babinsa Majalengka, menggerebek seorang pengedar narkoba yang berada di sebuah warung kopi di Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pelaku berinisial APN hanya bisa pasrah saat Intel TNI bersama Babinsa Kodim 0617/Majalengka menangkapnya. Pemuda berusia 24 tahun tersebut belakangan diketahui mengedarkan obat - obatan terlarang.

Advertisement

"Ya benar kita kembali mengamankan seorang pengedar narkoba. Pelaku sendiri diketahui warga Kabupaten Subang," kata Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, Minggu (13/8/2023).

Dandim menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku APN ini berdasarkan keterangan dari salah seorang pelaku lainnya berinisial MN (30) warga Pidie Aceh.

MN sendiri sebelumnya terlebih dahulu diamankan oleh Intel TNI Kodim 0617/Majalengka di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku MN ini telah kita amankan sebelumnya dan ia menyampaikan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Sukahaji ada peredaran obat-obatan terlarang yang masih satu sindikat dengan dirinya," katanya.

BB-Narkoba.jpg

Informasi tersebut kemudian didalami oleh anggota Intel Kodim 0617/Majalengka, setelah berkoordinasi dengan Koramil 1708 Sukahaji, mereka langsung melaksanakan penangkapan terhadap pelaku APN tersebut di lokasi tempat menjual obat-obatan.

"Kami akan terus bergerak demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh obat obatan terlarang. Hal ini sebagai bentuk respon cepat kita dari hasil pengaduan masyarakat kepada Babinsa maupun melalui nomor telepon pengaduan Pangdam III Siliwangi di nomor 081181113333," imbuhnya.

Ia pun membeberkan, bahwa dari hasil penangkapan di wilayah Kecamatan Sukahaji, barang bukti yang diamankan sebanyak 277 butir. Diantaranya Trihek 105 butir, Tramadol 60 butir, Decktro 30 butir dan Reximer 82 Butir. 

"Setelah dilakukan pendalaman di Makodim 0617/Majalengka, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita serahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih jauh Dandim menambahkan, bahwa untuk pengaduan masyarakat bukan hanya terkait obat-obatan terlarang saja, melainkan setiap bentuk apa saja. Seperti premanisme, intimidasi dan ancaman yang mengganggu kondusifitas.

"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan apabila ada oknum organisasi/kelompok dan yang lainnya yang menyakiti hati rakyat dan merugikan masyarakat serta setiap bencana dan masalah yang tidak terselesaikan di wilayah, akan langsung kita respon," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES