Hukum dan Kriminal

Puluhan Orang Tertipu Investasi Bodong Bisnis Kosmetik, Kerugian Capai Rp3,7 M

Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:51 | 51.22k
Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Mojokerto yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner NB Pangaribuan. (FOTO: Dok. Humas Polres Mojokerto)
Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Mojokerto yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner NB Pangaribuan. (FOTO: Dok. Humas Polres Mojokerto)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolres Mojokerto mengamankan dua tersangka wanita dalam kasus dugaan investasi bodong. Setidaknya 82 investor menjadi korban dalam aksi dua wanita ini dengan total nilai kerugian mencapai Rp 3,7 miliar.

Kedua tersangka ini adalah ML (28) warga Sedati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan SL (30) Kenceng, Madiun, Jawa Timur. Keduanya pertama kali menjalankan aksinya berupa bisnis arisan online sejak tahun 2020. Seiring berjalan waktu, bisnis yang itu gagal.

Advertisement

Keduanya berinisiatif menjalankan bisnis investasi dengan menawarkan barang kosmetik pada bulan Oktober 2022. Para investor dijanjikan keuntungan dari 10-25 persen setiap 2 minggunya.

Hal ini diungkap oleh Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner NB Pangaribuan dalam Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto.

"Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun," ujar Kompol Afner, dikutip Selasa (15/8/2023).

Wakapolres Mojokerto menjelaskan bahwa setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Whatsapp menawarkan produk kosmetik. Mereka menarik investor dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen. Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

"Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tambahan informasi, diantara puluhan korban terdapat 5 korban yang melaporkan kasus ini ke Mapolres Mojokerto. Salah satu diantaranya adalah Kirana, warga asal Bangsal, Kabupaten Mojokert. Dia adalah korban dengan kerugian mencapai Rp 575 juta.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES