Hukum dan Kriminal

Terdakwa Mutilasi di Pakembinangun Sleman Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:01 | 143.58k
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAKasus mutilasi di Pakembinangun, Sleman, Yogyakarta memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa, 23 tahun, dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Hanifah SH pada persidangan di PN Sleman.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, menuntut terdakwa Prastiyo alias Putra Dewa dengan pidana hukuman mati sebagai diatur pada Pasal 340 KUHP,” kata Hanifah.

Advertisement

Hanifah menegaskan, terdakwa Prastiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja. Bahkan, sebelum melakukan pembunuhan terdakwa telah merencanakan dengan rapi. Sehingga, membuat korban meninggal dunia.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledo. Pembelaan akan dibacakan pada sidang berikutnya. Majelis Hakim yang diketuai Aminuddin pun mengambulkan permohonan terdakwa yang akan mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.

“Terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,” terang Aminuddin, ketua majelis hakim.

Disisi lain, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, tuntutan mati yang diajukan jaksa terhadap terdakwa karena pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan perencanaan. Sehingga, hal tersebut membuat nyawa korban melayan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara diluar batas kemanusiaan,” tandas Agung, Selasa (15/8/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Putra Dewa ini dilakukan terhadap teman kencannya bernama Ayu Indraswari. Peristiwa itu dilakukan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (19/03/2023) malam.

Tak hanya membunuh, tersangka juga memutilasi tubuh Ayu Indraswari menjadi 65 bagian. Setelah mendapat laporan dari warga, dengan sigap tim penyidik Polda DIY saat itu langsung melakukan pengusutan atas kasus ini. Tak butuh waktu lama, pada Selasa (21/3/2923) polisi berhasil menangkap tersangka mutilasi ini di rumah seorang kerabatnya di daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES