Advertisement
Hukum dan Kriminal

Dua Crazy Rich Tersangka Robot Trading ATG, Polisi Sita Aset Rp450 Miliar

Tim Penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bagian Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan dua individu yang di ...

TIMES Indonesia,
Dua Crazy Rich Tersangka Robot Trading ATG, Polisi Sita Aset Rp450 Miliar
Ilustrasi robot trading ATG. (dok TIN)
A-AA+

JAKARTA – Tim Penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bagian Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan dua individu yang dikenal sebagai "orang kaya raya" atau crazy rich sebagai tersangka dalam kasus penipuan serta tindak pidana pencucian uang terkait investasi menggunakan robot trading ATG (Auto Trade Gold).

Individu pertama dengan inisial LI, yang dikenal sebagai "orang kaya raya" dari Tangerang, dan individu kedua dengan inisial IG, yang juga dikenal sebagai "orang kaya raya" dari Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

Sebelumnya, tiga orang telah ditangkap sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig yang juga dikenal sebagai Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan yang juga dikenal sebagai Zakaria alias Papa Jack (seorang "orang kaya raya" dari Aceh), serta Chandra Bayu yang dikenal sebagai Bayu Walke.

"Kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus robot trading NET89. Ketiga tersangka sebelumnya telah mencapai tahap P-21 dengan nama DW, WK, dan Zakaria," ungkap Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Direktur Dittipedksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Whisnu menjelaskan bahwa dua tersangka lainnya, yaitu IG dan LI, sedang dalam proses P-19 atau penyelesaian berkas dari Kejaksaan untuk kelengkapan dokumen.

Dalam perkara ini, Whisnu menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil menyita aset tersangka senilai Rp 450 miliar. Total korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini mencapai 1.500 orang.

"Kami terus berupaya mengungkap pelaku-pelaku lainnya dan berusaha untuk mengumpulkan sebanyak mungkin barang bukti agar dapat mengembalikannya kepada para korban," ujar Whisnu.

Advertisement

Tidak hanya dikenai tuntutan atas kasus penipuan investasi, para tersangka juga dihadapkan pada tindak pidana pencucian uang.

"Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aset-aset yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri," tambah Whisnu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia