Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Diciduk Polres Magelang Kota

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Polres Magelang Kota berhasil meringkus RS (31) warga Rejowinangun Selatan Kota Magelang usai menusuk MI (25) saat pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, pada Minggu dinihari (20/8/2023).
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti pisau lipat di rumahnya," ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (22/8/2023).
Advertisement
Yolanda menjelaskan, awalnya korban berniat melerai keributan yang terjadi ditengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung. Namun terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, dan RS mengeluarkan pisau lipat kemudan menusukkan pisau kearah korban sebanyak 3 kali.
"Akibat dari perselisihan tersebut korban mengalami luka di bagian perut, di bagian pelipis kiri dan pada kepala bagian belakang," imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.
AKBP Yolanda juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Magelang, untuk sama-sama menciptakan situasi kota yang aman, nyaman dan kondusif.
"Saya imbau, kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan di kemudian hari," pungkas pimpinan Polres Magelang Kota AKBP Yolanda. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |