Hukum dan Kriminal

Arifin Wardiyanto Adukan Kasi Pidsus Kejari Sleman ke Komisi Kejaksaan RI

Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:40 | 90.64k
Aktivis anti korupsi Yogyakarta, Arifin Wardiyanto. (FOTO: Dok. Arifin)
Aktivis anti korupsi Yogyakarta, Arifin Wardiyanto. (FOTO: Dok. Arifin)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Aktivis anti korupsi Yogyakarta, Arifin Wardiyanto menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Arifin menegaskan, pihaknya telah mengadukan Kasi Pidsus Kejari Sleman ke Komisi Kejaksaan RI.

Menurut Arifin, di era teknologi canggih saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sleman seharusnya ditangani secara transparan dan bertanggung jawab. 

Advertisement

“Sudah bukan zamannya lagi ada proses penanganan yang seakan berjalan, namun hanya maju mundur tanpa progres yang jelas,” ujar Arifin, Selasa (22/8/2023).

Arifin juga menambahkan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi bisa berimbas pada citra penegak hukum dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI.

“Jika mengabaikan desakan dari masyarakat. Maka persoalan ini perlu dipertanyakan. Ada apa sebetulnya?” kata Arifin.

Penanganan yang dianggap lamban tersebut membuat Arifin melakukan gerakan dengan melaporkan Kasi Pidsus Kejari Sleman ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI pada Senin (21/8/2023). 

"Pengusutan perkara korupsi ini sudah masuk ke tahap penyidikan lebih dari tiga bulan lalu. Padahal menurut SOP seharusnya dalam waktu 30 hari sudah diselesaikan," kata Arifin.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi DIY, khususnya Bidang Pidana Khusus, sudah ikut melakukan supervisi perkara korupsi tersebut. Namun, Kejaksaan Negeri Sleman tampak belum berani menetapkan tersangkanya.

“Diduga pelakunya adalah petinggi Pemerintah Kabupaten Sleman dan anggota DPRD Kabupaten Sleman,” lanjut Arifin.

Arifin juga menyinggung soal dana hibah pariwisata, yang seharusnya ditujukan untuk pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020. Namun, dalam implementasinya diduga terjadi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Arifin berharap aduannya segera ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan RI. Sehingga, terjadi transparansi dalam penanganan kasus korupsi di masa yang akan datang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES