Komplotan Pencuri Kambing di Majalengka Ditembak Polisi

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Polisi menangkap empat orang pelaku pencurian kambing yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Keempat pelaku berinisial JS (46), A (35), K (59) dan AW (43). Mereka diketahui merupakan warga Tasikmalaya.
Dari keempat pelaku tersebut, tiga orang tersangka diantaranya terpaksa ditembak polisi dibagian kakinya, lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka.
Advertisement
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan pencurian hewan ternak milik warga di wilayah Polsek Maja, Polres Majalengka, Polda Jabar.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, menurut AKBP Indra, tim Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku dan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Petugas terpaksa menembak kaki ketiga pelaku karena melawan saat akan ditangkap. Sedangkan, total ada 11 kambing yang berhasil diambil. Bahkan, satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat," Rabu (23/8/2023).
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan, ternyata komplotan pelaku pencurian kambing tersebut juga telah melakukan aksi yang sama di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Majalengka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini.
"Bahkan keempat pelaku yang berhasil kita tangkap ini, dua orang diantaranya merupakan residivis di kasus yang sama. Untuk modusnya sendiri para komplotan ini masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual," katanya.
Saat ini, menurut Kapolres, keempat pelaku pencurian kambing berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan, satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian kambing tersebut, akan kita jerat pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Polres Majalengka Serahkan Kambing Hasil Curian Kepada Pemiliknya
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Polres Majalengka juga langsung melakukan penyerahan 11 ekor kambing hasil curian kepada para korban pencurian.
"Penyerahan 11 ekor kambing ini menjadi simbol upaya Polres Majalengka dalam mengembalikan aset yang hilang kepada pemiliknya. Dan kami juga harapkan kepada para korban pencurian agar tetap waspada," katanya.
Ia juga berpesan, agar para korban juga ikut menyampaikan pesan dan menginformasikan kepada masyarakat lainnya, jika ada tindakan mencurigakan atau aktivitas yang tidak wajar di sekitar lingkungan mereka segera lapor ke polisi.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satunya dengan menggiatkan kegiatan jaga malam atau pos kamling di setiap lingkungan.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar pos kamling digiatkan ataupun keamanan lingkungannya ditingkatkan kembali," ujar AKBP Indra Novianto.
AKBP Indra menekankan pentingnya kerjasama antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sehingga tindakan kriminal seperti pencurian dapat dicegah secara bersama-sama.
Sementara itu, para korban pencurian, yang turut didampingi oleh kepala desa setempat, mengucapkan terima kasih atas upaya keras Kapolres Majalengka beserta jajaran dalam mengembalikan hewan ternak yang menjadi aset penting mereka.
"Kejadian ini menjadi bukti bahwa Polres Majalengka bertindak tegas dalam menangani tindak kejahatan dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terjaga," jelasnya disela-sela penyerahan pencurian kambing kepada pemiliknya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.